Bandung – Kanwil Dirjen Pajak Jabar I akan bekerjasama dengan Kanwilhukam untuk bertindak tegas soal urusan bayar pajak. Bagi penunggak pajak di atas Rp 100 juta, siap-siap saja menginap di sel hingga pajaknya dilunasi.
“Rangkaian proses penagihan itu banyak, mulai dari surat teguran, surat paksa, sita harta, sampai kalau dia tidak bayar akan kami sandera,” ujar Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jabar I Yoyok Satiomo di kantornya, Jalan Asia Afrika, Kamis (17/12/2015).
Saat ini ada 20 orang penunggak pajak di atas Rp 100 juta di wilayah DJP Jabar I dengan total nilai pajak sebesar 20 miliar. Menurut Yoyok, pihaknya saat ini sedang menunggu usulan penyanderaan (gizjelling).
“Kita masih menunggu persetujuan Pak Menteri. Kalau setuju kita tahan di lapas. Nanti kita akan bekerjasama dengan Kebonwaru dan lapas lain di Kota Bandung,” jelasnya.
Para wajib pajak yang menunggak hingga seratusan juta rupiah ini akan mendekam di dalam sel hingga hutangnya dilunasi.
“Pertama 6 bulan dulu, kalau masih belum bisa bayar diperpanjang. Tidak ada masa waktunya, sampai dia bayar baru bebas,” tegasnya.
Lebih lanjut Yoyok mengatakan, Kanwil DJP Jabar I hingga akhir November 2015 telah menagih tunggakan pajak sebesar Rp 350 miliat. Jumlah tersebut tumbuh 100 persen dibanding tahun 2014 yang mencapai Rp 165 miliat.
“Pertumbuhan pencairan tunggakan ini tak lepas dari kinerja Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kanwil DJP Jabar I. Kami sampaikan apresiasi karena telah bekerja dengan baik,” tandasnya.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar