Pemerintah siapkan karpet merah bagi investor yang mau membangun kilang minyak
JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis paket kebijakan jilid VIII. Dalam paket kebijakan kali ini pemerintah menyasar tiga hal, pertama menyelesaikan tumpang tindih tat ruang. Kedua, percepatan pembangunan kilang minyak, dan ketiga mendorong industry penerbangan lokal.
Untuk menghilangkan tumpang tindih dan konflik tata ruang, pemerintah mempercepat kebijakan satu peta. Lalu untuk mempercepat pembangunandan pengembangan kilang bahan bakar minyak (BBM), pemerintah memutuskan untuk pemberian kewenangan kepada pihak swasta membangun kilang.
Dan untuk mendorong pengembangan industry dirgantara, pemerintah membebaskan bea masuk suku cadang pesawat. “Dengan pembebasan bea masuk, diharapkan sebagian besar perawatan pesawat yang selama ini dilakukan di dalam negeri,”kata Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution, Senin (21/12).
Karenanya, pemerintah akan merevisi besaran bea masuk di 21 pos tariff terkait barang dan bahan perbaikan dan pemeliharaan pesawat. Selain beberapa komponen pesawat terbang belum dapat diproduksi oleh industry dalam negeri, Indonesia juga belum mempunyai sertifikat Part Manufacturing Approval (PMA) dari produsen pesawat seperti Boeing dan Airbus.
Selama ini, industry jasa pemeliharaan pesawat sudah mendapatkan insentif berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMTDP). Namun fasilitas ini sulit dimanfaatkan karena tidak adanya kepastian waktu. Sedangkan pelaku industry ini membtuhkan kecepatan dalam proses impor suku cadang dan komponen.
Darmin berharap, dengan kebijakan ini bisnis perawatan dan pemeliharaan (MRO) pesawat bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Pacu pengolahan minyak
Terkait pembangunan kilang minyak oleh swasta, pemerintah akan menuangkannya ke dalam Peraturan Presiden. Sekretaris Kabinet Pramono Anung bilang, saat ini rancangan peraturan presiden terkait pembangunan kilang sudah selesai dan tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Darmin bilang, pembangunan kilang minyak oleh swasta merupakan langkah baru. Sebab sebelumnya pembangunan kilang minyak hanya bisa dilakukan oleh Pertamina sendiri atau Pertamina bekerjasama dengan swasta lokal dan asing. “Kini walaupun boleh dibangun swasta, produknya harus dijual ke Pertamina, nanti dia yang jamin distribusi hasil kilang ke seluruh Indonesia, “kata Darmin.
Agar bisa menguntungkan, Darmin bilang, pemerintah akan mewajibkan pembangunan kilang di lokasi yang dekat industry petrokimia. Pemerintah juga akan memberikan insentif fiscal ataupun non fiscal agar pembangunan dan pengembangan cepat terlaksana.
Pemerintah mengidentifikasi ada empat kilang yang saat ini beroperasi namun perlu diperbaiki, yaitu Cilacap, Balikpapan, Balongan, dan Dumai. Selain itu ada dua kilang baru: Bontang dan Tuban.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, saat ini momentum tepat untuk membangun kilang karena harga minyak dunia sedang turun. “Kalau kita mengolahnya sendiri lebih efisien,”katanya. Namun yang terpenting lagi adalah melaksanakan kebijakan ini, termasuk tujuh paket yang dikeluarkan sebelumnya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar