Soal RUU Tax Amnesty, Pemerintah Masih Tunggu DPR

7JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di DPR RI.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki berharap RUU Tax Amnesty bisa cepat rampung meski saat ini perhatian DPR tercurah pada dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR RI Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kami tunggu (pembahasan RUU Tax Amnesty) di DPR. Mungkin kalau MKD selesai bisa dipercepat,” ujar Teten di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Menurut dia, selesainya RUU Tax Amnesty akan membuat kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas. Rencana pemerintah itu bertujuan untuk menggenjot pemasukkan pajak.

Selama ini, banyak pengusaha atau investor yang menyimpan dananya di luar negeri contohnya di Singapura.

Tax amnesty diharapkan bisa membuat pengusaha atau investor melaporkan hartanya dan memilih menyimpan dananya di bank-bank dalam negeri.

Meski begitu, rencananya aturan itu tak akan mengakomodasi semua pihak. Pemerintah hanya mengampuni masalah pajaknya saja, tidak terkait tindak pidananya.

Direktorat Jenderal Pajak sempat menyatakan, kebijakan ini diperkirakan bisa menarik dana WNI di luar negeri sebesar Rp 2.000 triliun.

Data jumlah simpanan WNI di luar negeri ini didapat dari berbagai pihak, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan lembaga riset internasional McKenzie.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 pemerintah menetapkan penerimaan perpajakan Rp 1.546,66 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.360,14 triliun.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: