Dana Cekak, Kementrian PU Mencicil Bayar Proyek Jalan Tol

JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah akan menerapkan sistem avaibility payment atau pembayaran sesuai ketersediaan layanan untuk proyek infrastruktur yang dikerjasamakan dengan swasta. Dengan sistem ini, pembiayaan proyek akan ditalangin dulu oleh swasta.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Hediyanto W. Husaini mengatakn saat ini Kementrian PU-Pera mulai menyisir beberapa proyek yang bisa dijalankan dengan sistem pembiayaan baru ini.

Proyek itu antara lain, pembangunan jalan tol ruas Palembang-Tanjung Api-api sepanjang 75 kilometer (km) dengan kebutuhan anggaran Rp 1,5 triliun. Selain itu, proyek jalan tol ruas Padang- Sicincin sepanjang 19 km dengan kebutuhan anggaran Rp 2 triliun. “Ada juga ruas tol Semarang-Boyolali sepanjang 20 km juga akan (dibiayai) utang dulu ke swasta,” kata Hediyanto Selasa (22/12).

Dalam waktu dekat, kata Hediyanto, pemerntah akan menawarkan beberpa proyek ruas jalan tol itu ke swasta. Bila ada swasta yang berminat, pemerintah akan membayar biaya pembangunan proyek yang dikeluarkan swasta secara bertahap.

Catatan saja, mekanisme avaibility payment ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.08 tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaa dalam Penyediaan Infrastruktur. Pasal 7 ayat 2 beleid itu menyatakan,  pembayaran ketersediaan layanan dilakukan setelah infrastruktur selesai dibangun dan siap beroperasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementrian PU-Pera, Hery Trisaputra Zuna bilang, skema pendanaan ini menjadi solusi mengatasi keterbatasan pembiayaan infrastruktur. Setelah proyek selesai dan siap beroperasi, pemerintah membayarnya bertahap setiap tahun sesuai dengan layanan proyek infrastruktur yang dibangun.

Catatan KONTAN, skema ini menguntungkan pemerintah. Tapi bagi swasta, mereka harus menyiapkan dana lebih besar di awal.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar