Pengumunan penting itu disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Ahad (27/12) lalu. Sampai natal 2015, realisasi penerimaan pajak menembus Rp 1.000 triliun. Menurut Bambang, ini untuk kali pertama dalam sejarah Indonesia realisasi penerimaan pajak menembus seribu triliun.
Penerimaan sebesar itu juga melampaui realisasi di 2014 yang sebesar Rp 982 triliun. Bambang pun optimistis, penerimaan pajak tetap bertambah hingga akhir tahun 2015 berakhir. Bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sudah diinstruksikan untuk tetap membuka layanan pembayaran pajak hingga 31 Desember 2015 pukul 9 malam.
Meski sudah tembus Rp 1.000 triliun, sejatinya penerimaan itu hanya 77% dari target yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 1.294 triliun. Untuk mencapai rasio realisasi penerimaan sebesar 85%, pemerintah harus mengantongi Rp 1.098 triliun.
Untuk mencapai rasio realisasi penerimaan 80% saja, penerimaan pajak harus mencapai Rp 1.035 triliun. Dengan kata lain, pemerintah harus meraih kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 98 triliun untuk mencapai 85% dari target atau Rp 35 triliun untuk mencapai realisasi 80%. Dan itu harus diraih hanya dalam waktu lima hari saja.
Toh, Bambang yakin, pemerintah bisa menggenjot realisasi penerimaan pajak di masa yang tersisa melalui revaluasi aset yang dilakukan sejumlah perusahaan BUMN, bank, dan perusahaan properti. Selain itu, ada upaya pendekatan terhadap 50 wajib pajak (WP) terbesar, menggenjot pajak dari sektor minyak dan gas, serta kebijakan penghapusan sanksi pajak dan reinventing policy.
Dan berbeda dengan pernyataan Bambang, penerimaan pajak sejatinya sudah tembus seribu triliun sejak 2013. Ketika itu, total penerimaan pajak, termasuk bea masuk, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lain mencapai Rp 1.148 triliun. Kalau hanya menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dua pajak yang menjadi andalan pemerintah pusat, sudah tembus Rp 1.110 triliun sejak 2014.
Problemnya, penerimaan pajak yang kelihatan berlimpah tersebut sesungguhnya selalu di bawah target yang dicanangkan APBN-P. Ini sudah terjadi sejak tahun anggaran 2009. Dan kemungkinan besar juga kembali terulang di 2015. Catatan KONTAN, sampai 22 November lalu, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 828,9 triliun atau hanya sekitar 64% dari target pajak di APBN-P 2015. Dengan kata lain, penerimaan pajak melejit Rp 171 triliun. Darimana datangnya lonjakan penerimaan pajak tersebut?
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menduga, lonjakan penerimaan tersebut datang dari langkah menggenjot utang pajak dari WP besar. “Sekarang namanya dinamisasi. Kalau jaman dulu istilahnya ijon,”katanya.
Mekanisme ini dilakukan lewat cara memanggil WP besar yang data kewajiban perpajakannya dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Mereka lantas diminta melunasi segera kekurangan utang pajaknya.
Sesuai Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), WP badan membayarkan PPh di tahun berjalan secara bulanan berdasarkan perhitungan PPh terutang di tahun sebelumnya. Di akhir tahun berjalan, WP harus menghitung kembali pajaknya sesuai dengan realisasi laba di tahun berjalan.
Wajib pajak lantas menyetor utang pajak yang tersisa berdasarkan realisasi laba terutang pajak tahun berjalan dan melaporkan seluruh pajak yang disetor lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Batas akhir pelaporan SPT PPh ini adalah tanggal 30 April tahun yang akan datang.
Boleh-boleh saja WP menyetor PPh Badan Tahunan di tahun berikut, asalkan sebelum tanggal 30 April. Cuma, Ditjen Pajak biasanya meminta pembayaran dilakukan sebelum berakhirnya tahun berjalan.
Fenomena ini yang disebut ijon. “Dalam jangka pendek, cara ini memang bisa menutup kekurangan. Tapi dalam jangka panjang tidak sehat,” kata Yustinus. Masalahnya, upaya ini bertentangan dengan prinsip self assessment yang berarti WP lah yang menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak terutang.
Apalagi, WP besar kini mengharapkan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty yang sedang dirumuskan pemerintah. ”Pemerintah sebaiknya konsisten kalau tax amnesty itu belum pasti dijalankan, jangan di blow-up secara besar-besaran, cukup reinventing policy saja,” Ujar Yustinus.
Fenomena musiman
Cuma, Direktur Penyuluhan, Pelayananan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama membantah adanya ijon pajak. Yang disebut dinamisasi sesungguhnya adalah perhitungan cicilan pembayaran masa Pajak Penghasilan badan tahun berjalan yang dibayar di akhir tahun yang sama. “Jadi, tidak pernah DJP melakukan yang disebut ijon,” katanya.
Selain itu, data historis Ditjen Pajak selama 5 tahun terakhir memang menunjukan penerimaan pajak di bulan Desember selalu jauh lebih bessar dari bulan-bulan sebelumnya. “Besarnya bisa mencapai 1,5 kali lipat sampai 2 kali lipat jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya,” kata Toto, demikian Mekar biasa disapa.
Tahun ini, Toto optimistis penerimaan pajak selama Desember bisa lebih besar lagi karena adanya tawaran penghentian pemeriksaan khusus bagi WP yang menyampaikan SPT pajak pembetulan sebelum tahun 2015 berakhir.
Kebijakan itu melengkapi tahun pembinaan yang beken disebut reinventing policy. Ada tiga kebijakan besar dalam reinventing policy. Pertama, fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015.
Kedua, diskon tariff pajak untuk revaluasi aset yang diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2015. Ketiga, fasilitas dari PMK Nomor 197/PMK.03/2015 berupa pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian.
Pemerintah memang habis-habisan menggenjot pajak tahun ini. Selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lewat belanja APBN, juga karena penerimaan pajak akan menentukan sampai seberapa besar pemerintah mencari utang untuk mengamankan APBN 2016.
Direktur Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Wahyu Trenggono mengatakan, realisasi penerimaan pajak di tahun ini serta jumlah defisit APBN-P 2015 akan menentukan sampai seberapa jauh pemerintah bisa menambah utang guna mengamankan APBN 2016. “Kemungkinannya, target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah bisa naik,” ujar dia.
Untuk tahun 2015, pemerintah sudah mengantisipasi defisit anggaran bakal melebar. Pemerintah bahkan menyiapkan dana sebesar Rp 94 triliun untuk menambal pelebaran defisit anggaran tahun ini. “Tambahan tersebut untuk antisipasi defisit anggaran di kisaran 2,78% dari PDB. Kami sudah antisipasi,” kata Schneider Siahaan, Direktur Strategi dan Portofolio Utang Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan kantong kempes di awal tahun depan. Untuk pertama kali dalam sejarah republik, pemerintah akan melaksanakan prefunding. Artinya, pemerintah mulai menerbitkan SBN 2015 untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan di 2016.
Strategi berutang
Selain prefunding, pemerintah juga berniat melakukan frontloading atau mempercepat penerbitan surat utang di sepanjang 2016 agar pendanaan hingga akhir tahun bisa diamankan. Pemerintah kini menargetkan 61% dari total rencana SBN diterbitkan di semester 1 2016. Tahun depan, pemerintah bakal menerbitkan SBN gross sebesar Rp 532,4 triliun.
Kenaikan bunga acuan di Amerika Serikat (AS) juga sudah ditimbang pemerintah (Lihat Menakar Faktor The Fed). Antisipasi ini perlu karena tahun ini berniat menerbitkan SBN dalam bentuk valuta asing hingga setara 30% dari total target penerbitan SBN bruto di APBN 2016.
Pemerintah juga sudah menghitung potensi realisasi penerimaan pajak yang bakal jeblok dalam mengkalkulasi kebutuhan utang 2016. Total target utang kotor pemerintah di 2016 sekitar Rp 605,3 triliun. Porsi terbesar akan dipenuhi melalui penerbitan SBN, hingga senilai Rp 532,4 triliun. Ada juga penarikan pinjaman luar negeri non Subsidiary Loan Agreement (SLA) sebesar Rp 69,2 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 3,7 triliun.
Rencananya, pemerintah akan menggeser rencana penerbitan surat utang tidak berjadwal ke semester awal. Yang tidak kalah penting, pemerintah punya rencana memperbesar kepemilikan domestic di pasar SBN masih 37,4%. Kepemilikan sebesar itu membawa risiko capital outflow.
Sebagai perbandingan, di sejumlah negara di ASEAN, seperti Malaysia, kepemilikan industri dana pension dan asuransi setempat di SBN pemerintah mencapai 50%, Namun, di Indonesiam rata-rata investasi dana pension dan asuransi baru setara 18% dari nilai SBN yang beredar. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat mewajibkan dana pensiun dan asuransi untuk menginvestasikan minimal 20% dana kelolaannya di SBN.
Selain meningkatkan aset dari industri keuangan, Kemenkeu juga berencana meperbanyak instrument SBN ritel guna meningkatkan kepemilikan domestic. Beberapa SBN ritel yang akan diterbitkan di 2016 adalah Obligasi Ritel Indonesia, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. “Jumlah yang ditarik juga kemungkinan akan diperbesar,” kata Schneider.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar