Bimbang Pelabuhan Ekspor Batubara

JAKARTA. Anjloknya harga batubara dalam dua tahun terakhir membuat pemerintah ragu-ragu untuk membuat kebijakan di sektor ini. Salah satunya: wacana mewajibkan ekspor melalui pelabuhan khusus batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo, Selasa (5/1) bilang, hingga kini pemerintah belum memiliki rumusan final rencana beleid tersebut. Bahkan pemerintah bimbang, apakah pelabuhan khusus ini akan dibangun sendiri atau memanfaatkan pelabuhan yang ada, yang sebagian dimiliki oleh perusahaan batubara.

Sebagai gambaran : latar belakang wacana mewajibkan ekspor melalui pelabuhan khusus ini muncul sejak 2014 silam. Saat itu, pemerintah kerepotan mengawasi ekspor batubara, sehingga penerimaan negara dari sektor tambang ini tidak bisa optimal.

Pembahasan terakhir soal wacana pelabuhan khusus ini dilakukan pada Januari 2015 silam. Kesimpulannya : perlu surat keputusan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan juga Kementerian Perhubungan atas rencana membuat pintu ekspor khusus batubara.

Pemerintah juga meminta masukan dari pengusaha agar tidak memberatkan mereka. Sebab Adhi mengakui jika ini diterapkan jelas akan menambah ongkos produksi bagi perusahaan batubara. “Kami masih minta masukan pada pelaku usaha,” tandasnya.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai, keinginan pemerintah membuat terminal khusus atau pelabuhan khusus ekspor batubara sejatinya tak diperlukan. Apalagi jika Pemerintah Daerah (Pemda) menjalankan fungsinya untuk mengawasi perusahaan batubara, dan pelabuhan yang selama ini menjadi tempat pengangkutan ekspor.

Ia menyebut, kebocoran ekspor batubara akibat pengawasan yang lemah di daerah. Selain itu, banyak terminal batubara yang tak berizin.

Irwandy menyarankan pemerintah membuat studi yang komprehensif sebelum membuat kebijakan ini. Sebab akan ada tambahan biaya pengangkutan dari tambang menuju ke pelabuhan atau terminal khusus ekspor tersebut. “Selain biaya transportasi, mereka bisa juga kena penalti keterlambatan pengapalan bila harus antre,” ujarnya.

Kondisi ini tentu memberatkan, apalagi harga jual batu bara saat ini Cuma US$53,51 per ton, atau terendah sejak awal 2009.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar