
JAKARTA. Realisasi penerimaan cukai tahun 2015, pertama kali sejak 2006, tidak mencapai target. Data Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai menunjukkan, realisasi penerimaan cukai 31 Desember 2015 hanya Rp 144,6 triliun. Jumlah itu sama dengan 99,2% target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 yang sebesar Rp 145,7 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan bead an cukai 2015 sebesar Rp 180,4 triliun atau 92,5% dari target APBN-P 2015. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi bilang, sebenarnya penerimaan cukai rokok masih tinggi dan mencapai 100,3% target atau Rp 139,5% triliun. Upaya ekstra pengawasan dan penindakan terhadap rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan salah peruntukkan, diklaim menjadi salah satu pendorong penerimaan cukai naik.
Pada 2015 jumlah penindakan rokok dan minuman alcohol mencapai 2.199 kali, meningkat 43% dibandingkan 2014. “Realisasi cukai rokok naik 22,2% dibandingkan 2014,” kata Heru, Jumat (8/1). Kebijakan pelunasan cukai rokok di tahun 2015 melonjak.
Adapun realisasi penerimaan cukai alcohol hanya 99,2% atau Rp 144,6 triliun. Tidak tercapainya target penerimaan cukai alkohol karena adanya potensi penerimaan cukai yang hilang sebesar Rp 2 triliun akibat larangan penjualan di minimarket.
Bea keluar CPO
Adapun realisasi penerimaan bea masuk 2015 mencapai Rp 31,9 triliun atau 85,8% target. Penerimaan bea keluar mencapai Rp 3,9 triliun atau 32,2%. Rendahnya penerimaan bea keluar disebabkan turunnya harga minyak sawit mentah (CPO). Harga CPO yang dibawah batas pungutan US$750 per metric ton, membuat pemerintah tidak bisa memungut bea keluar. “Tahun ini bea keluar CPO juga belum bisa ditarik,” kata Heru.
Sementara bea keluar ekspor mineral, turun seiring penurunan tarif akibat pembangunan smelter, sehingga terjadi kehilangan penerimaan hingga Rp 8,1 triliun . Tahun lalu, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara menyumbangkan penerimaan Rp 2,88 triliun atau 74% dari realisasi bea keluar 2015 dan lebih tinggi dari 2014 yang Rp 2,6 triliun.
Untuk menggenjot penerimaan 2016, Bea Cukai akan bekerja sama dengan Ditjan Pajak untuk mengharmonisasi kebijakan dan memperketat pengawasan. “Itu strategi utama,” Kata Heru. Bea cukai juga memperketat pengawasan penyulundupan yang marak di perairan dangkal seperti di pesisir timur Sumatera.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, sebaiknya pemerintah menurunkan target penerimaan cukai rokok tahun ini dari Rp 145 triliun menjadi Rp 135 trilun. Pemerintah juga harus memerhatikan kehilangan potensi penerimaan cukai alcohol akibat larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Selain itu, pemerintah perlu menambah tiga-empat objek cukai baru untuk intensifikasi cukai. “Penurunan daya beli masyarakat juga perlu diantisipasi,” katanya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar