Produk-produk dalam negeri masih menjadi raja di negeri sendiri. Tapi, agar bisa makin bertaji di level dunia, Indonesia mesti menjadi basis produksi sedan dan SUV. Caranya, dengan memangkas pajak. Pemerintah mau?

Pada pegelaran Indonesia International Motor Show (IIMS), Oktober 2015 lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menitipkan pesan kepada para pelaku industry otomotif di tanah air. JK ingin mereka terus berinovasi dan menggenjot produksi, demi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Dengan cara ini, JK bilang, industry otomotif kita bisa mengamankan pasar dalam negeri sekaligus ekspansi ke kawasan Asia Tenggara. Selain itu, sektor otomotif bisa memberikan kontribusi yang lebih bagi perekonomian nasional.
Keinginan JK tentu tidak berlebihan. Otomotif digadang-gadang sebagai salah satu sektor yang paling siap bertarung dalam gelanggang MEA. Sebab sejatinya, pasar tunggal ASEAN sudah berlaku untuk sektor ini. Sejak 10 tahun lalu ekspor mobil buatan negara-negara ASEAN yang mengandung 40% komponen local ke kawasan bebas bea masuk alias 0%.
Meski begitu, persaingan antarnegara di industry otomotif dalam MEA tidak bakal sesengit sektor lain. Konsep one model, one product, in one country membuat persaingan agen pemegang merek (APM) dalam satu bendera principal tidak bersaing secara langsung. Dalam skema ini, prinsipal sudah menentukan model-model apa saja yang dikembangkan di masing-masing negara. Jika APM di sebuah negara memiliki pasar mobil yang tidak diproduksi sendiri, mereka harus mengimpor dari negara yang membuat model tersebut.
Itu sebabnya, Djongkie Sugiharto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), bilang, pemberlakuan MEA tidak berpengaruh besar terhadap pasar dan industry otomotif. Soalnya, ya, itu tadi, setiap prinsipal yang punya pabrik di Indonesia, juga memiliki basis produksi di beberapa negara ASEAN. “Apalagi, yang mengatur keuangan adalah kantor pusat dari masing-masing merek,” ujarnya.
Pangkas Pajak
Jongkie menambahkan, agar industry otomotif bisa bersaing di level internasional, negara kita harus menjadi basis produksi sedan dan sport utility vehicle (SUV). Permintaan kedua jenis mobil ini di dunia yang paling tinggi. 6 dari 10 mobil paling laris di muka Bumi adalah sedan dan SUV.
Saat ini Indonesia merupakan basis produksi multi-purpose vehicle (MPV). Sebab, mobil 7 penumpang menjadi favorit karena bisa memenuhi kebiasaan orang kita yang senang bepergian beramai-ramai. Cuma masalahnya, permintaan MPV di pasar internasional tergolong kecil. Pasar paling besar MPV hanya di Indonesia.
Permintaan sedan dan SUV yang mini di tanah air juga gara-gara harga jualnya yang tinggi, jauh di atas MPV. Sedan kena pajak penjualan barang mewah (PPnBM) paling tinggi. Tarifnya mulai 30% untuk sedan dengan kapasitas mesin paling kecil (di bawah 1.500 cc) hingga 75% bagi kapasitas mesin terbesar (2.500cc-3.000cc).
Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Mereka juga punya keinginan yang sama dengan pelaku industry, yakni meningkatkan ekspor kendaraan bermotor dan memastikan liberalisasi pasar ASEAN tidak mengancam perekonomian dalam negeri. Caranya, dengan mengeluarkan berbagai aturan yang bisa mendukung daya saing produk-produk lokal.
Untuk sedan dan SUV, Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang melakukan pengkajian mengenai besaran PPnBM dan keuntungan yang bisa didekap pemerintah bila tariff pajaknya dipangkas. Mereka sepakat, pajak yang tinggi untuk sedan dan SUV membuat produksi mobil jenis ini tidak bisa berkembang maksimal. “Kami akan mendorong perkembangan sedan kecil,” ujar I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemperin.
Pemangkasan PPnBM akan member insentif bagi produsen agar memproduksi sedan di dalam negeri, alih-alih mengimpor. Saat ini, hanya Toyota yang memproduksi lagi sedan di dalam negeri setelah berhenti merakit Soluna di 2004.
Tidak cuma itu, pemerintah sedang menyiapkan skema investasi yang membuat industry komponen otomotif lokal bisa tumbuh dengan pesat. Kemperin akan membikin skema investasi yang menarik untuk produksi komponen utama yang belum ada di Indonesia, seperti transmisi independen mobil.
Tapi Kemperinakan menutup rapat-rapat investasi pada komponen penunjang. Pasalnya, Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk memproduksi sendiri komponen penunjang kendaraan bermotor. Sehingga bila sektor ini juga dibuka, akan membuat produksi kompenen lokal tidak bertumbuh.
Kemperin juga lagi menggodok Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).Inti aturan ini, pemerintah membolehkan tenaga kerja asing masuk ke sektor otomotif, asalkan memenuhi standar kualifikasi sebagai tenaga ahli. Haram bagi pekerja asing berkompetensi rendah masuk ke Indonesia. Harapannya adalah, cara ini bisa melindungi pasar tenaga kerja kita.
Tentu, Kemperin berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal lewat serangkaian pendidikan dan pelatihan. “Investasi memang tidak mengenal negara tapi mengenal warga negara. Oleh karena itu, pasar tenaga kerja kita harus diproteksi,” tegas Gusti.
Otomotif jangan hanya menjadi jago kandang.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Masyarakat Ekonomi ASEAN
Tinggalkan komentar