
Merdeka.com. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengancam wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran sesuai prosedur yang ada. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berada di bawah Kementerian Keuangan tak segan bakal memberi sanksi bagi wajib pajak nakal.
Menurut Bambang, jika wajib pajak tetap tidak juga membayar pajak meski sudah diberikan sanksi, maka Ditjen Pajak akan melakukan penyanderaan (ditention). Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penyanderaan tersebut.
“Kalau masih nakal kita sandera. Selama tidak membayar pajak, sanksi yang paling jauh kami lakukan adalah ditention,” kata Bambang di gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/1).
Pengalaman petugas pajak, mereka kerap menemukan wajib pajak baik perseorangan maupun badan yang membangkang dalam membayar pajak. Sehingga dengan adanya sanksi ini, wajib pajak tersebut diharapkan bisa menunaikan kewajiban.
“Kami sebenarnya tidak mau tangkap orang tapi mereka tetap nakal bahkan pakai backing agar tidak ditagih,” imbuhnya.
Menurut data Ditjen Pajak, usulan izin penyanderaan ke Kementerian Keuangan pada Desember 2015 tercatat sebanyak 28 Wajib Pajak, yang terdiri dari 24 wajib pajak badan, 4 wajib pajak orang pribadi dengan potensi penerimaan pajak Rp 135,8 miliar.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar