
Merdeka.com. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa setelah diberlakukannya Paket Kebijakan Ekonomi jilid V mengenai fasilitas pengurangan tarif pajak untuk revaluasi aset, penerimaan pajak bertambah sebesar Rp 20,14 triliun. Angka tersebut didapat dari perusahaan swasta, wajib pajak perorangan yang membukukan keuangan, dan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meski begitu, Plt Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi tidak menyebut secara rinci nama-nama perusahaan beserta besarannya yang melakukan revaluasi aset.
“Rp 20 triliun itu Rp 10 triliun dari BUMN, Rp 9 triliun dari swasta, dan Rp 0,007 triliun atau Rp 7 miliar dari orang pribadi. Perusahaan tidak saya perinci, yang jelas BUMN itu beberapa bank jumlahnya Rp 10,6 triliun,” kata Ken di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (11/1).
Sementara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan mendorong beberapa perusahaan melakukan revaluasi aset di 2016 ini.
“Yang bisa kita lakukan tetap melakukan kampanye ke perusahaan-perusahaan. Karena ada BUMN yang belum sempat revaluasi pada akhir tahun. Jadi target kita banyak perusahaan yang ingin tapi belum sempat revaluasi di 2015, jadi revaluasi di 2016,” katanya.
Dia menekankan bahwa revaluasi aset sendiri bukan merupakan paksaan hingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Justru akan membawa keuntungan karena memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menambah aset.
“Perusahaan yang melakukan revaluasi aset akan dapat untung meski bukan cash. Melainkan aset akan nambah dan ekuitas akan nambah. Kalau semua itu nambah maka kemampuan dia berhutang juga nambah jadi kesempatan ekspansi lebih besar. Struktur keuangan lebih sehat, negara dapat untung karena dapat pemasukan,” imbuhnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar