
Bisnis.com, CILACAP – Nelayan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya tagihan pajak yang sangat tinggi.
“Masalah perpajakan saat ini menjadi polemik di kalangan nelayan Cilacap sehingga menimbulkan keresahan pada pemilik atau pengusaha kapal nelayan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap Sarjono.Jumat (11/12/2015).
Menurutnya, keresahan tersebut muncul karena dalam beberapa waktu terakhir muncul tagihan pajak di mana beberapa nelayan dinyatakan menunggak sejak 2011.
Dia mempertanyakan mengapa tagihan pajak tersebut tidak diberlakukan sejak 2011 dan baru ditagihkan sekarang tanpa adanya sosialisasi lebih dulu.
“Kenapa pada 2011 itu enggak dijalankan, kenapa baru sekarang dilaksanakan? Kalau pemerintah mau ‘fair’, besok diberlakukan mulai 1 1 Januari 2016, mungkin tidak menimbulkan gejolak di bawah,” katanya.
Dia mencontohkan kapal nelayan yang sudah tenggelam sekitar pada 2011-2012 ternyata masih ada penagihan pajaknya. Bahkan, kata dia, ada nelayan yang dikenakan denda pajak sampai miliaran rupiah. “Kalau sampai miliaran, uangnya siapa yang akan digunakan untuk bayar,” katanya.
Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Basuki Rakhmad mengatakan bahwa ada sektor-sektor yang menjadi prioritas penggalian potensi pajak.
“Di Cilacap mungkin salah satunya memang sektor perikanan karena di situ ada pelabuhan ikan dan sebagainya. Kenapa baru sekarang, mungkin kemarin-kemarin prioritasnya belum ke sana, sekarang menjadi skala prioritas,” katanya.
Terkait adanya tagihan yang cukup besar, dia menduga nelayan yang menjadi wajib pajak itu tidak pernah melapor sehingga dendanya menjadi membesar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap Sutitingsih mengatakan bahwa kelompok nelayan yang diolah untuk penggalian potensi pajak sebenarnya hanya pengusaha dan pemilik kapal.
“Kalau untuk nelayan kecil memang hanya untuk edukasi saja mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Itu sebetulnya sudah kami sosialisasikan empat bulan yang lalu dengan ketua paguyuban dan HNSI,” katanya.
Sumber: bisnis.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar