
JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya menjaring pembayaran pajak para pebisnis toko daring (online) asing yang beroperasi di Indonesia. Saat ini ada beberapa opsi agar perusahaan yang bergerak di dunia maya ini bisa menjadi wajib pajak badan.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah mewajibkan mereka mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT). Setelah pebisnis belanja online asing memiliki badan hukum Indonesia, pemerintah bisa menerapkan pajak layaknya pebisnis asing. “Kamu ingin memberlakukan pajak pemain asing sama dengan pemain Indonesia,” kata Yulianingsih, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jumat (22/1).
Namun Yulianingsih belum bisa memberikan perincian waktu penerapan kebijakan ini. Ia hanya bilang bahwa dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (RPP e-commerce), semua pemain e-commerce wahib terdaftar sebagai berbadan hukum Indonesia.
Pajak menilai selama ini pemain e-commerce lokal sulit bersaing dengan asing lantaran masalah pajak ini. Kantor pajak susah mengejar transaksi e-commerce yang dilakukan perusahaan berbadan hukum di negara lain.
Di sisi lain, kantor pajak tak tertarik untuk memberikan perlakuan pajak khusus kepada industri e-commerce. Pajak mengeaskan industri ini mendapat perlakuan sama dengan industri konvesional.
Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif rencana kantor pajak ini. Menurut dia, rencana ini bisa membuat pebisnis situs belanja global, mau bermitra dengan pebisnis domestik. Alhasil, pebisnis lokal juga mendapat keuntungan.
Begitu pula dengan keberadaan pajak khusus e-commerce. Daniel berpendapat, bila pemerintah memaksakan untuk mengenakan pajak khusus bagi pebisnis e-commerce bisa menghambat pertumbuhan bisnis yang tengah naik daun ini. “Kami tidak busa kompetitif dengan pemain asing,” kata Daniel
Sebagai gambaran, tahun ini penjualan bisnis daring atau disebut juga elektronik (E) dagang bisa tembus US$ 4,49 miliar. Proyeksi ini tumbuh 26% sekitar dari target penjualan toko daring tahun lalu yang sebesar US$3,56 miliar.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar