JAKARTA. Lagi-lagi pemerintah tidak cermat membuat kebijakan. Sebelumnya membatalkan pungutan dana ketahanan energi, kini setelah menuai kontroversi, pemerintah juga mencabut pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ternak dan Bahan Pakan Ternak.
Aturan ini dicabut agar harga daging sapi bisa turun kembali. Keputusan untuk mencabut aturan yang baru berlaku mulai 8 Januari 2016 itu adalah hasil rapat koordinasi tentang pangan di Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi, Jumat kemarin (22/1).
Dengan pencabutan ini, PPN untuk jual-beli sapi kembali dibebaskan, sesuai ketentuan PPN atas barang strategis selama ini. Pemerintah kembali menilai daging sapi merupakan barang strategis sehingga perlu dibebaskan PPN.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui, kebijakan yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itu tidak tepat pada saat ini. Sebab daging sapi merupakan komoditas pangan strategis.
Darmin mempersilahkan Kemkeu mengkaji lagi pengenaan PPN bagi ternak sapi. Namun pelaksanaannya akan lebih baik ditangguhkan, alias bukan sekarang.
Staf Ahli Menteri Keuangan Asteria Prima, menyatakan, Kementerian Keuangan setuju untuk memperbaikinya. “Kami akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru,” ujar Asteria kepada KONTAN, Jumat (22/1).
Harga daging bisa turun
PMK Nomor 267/PMK.010/2015 hanya membebaskan PPN sapi indukan impor maupun lokal.Sapi lain, seperti sapi bakalan dan sapi potong terkena PPN 10%. Aturan sebelumnya sapi ini bebas PPN. Adapun komoditas bahan pakan, pemerintah hanya membebaskan PPN bahan pakan ternak dan bahan pakan ikan.
Pembatalan aturan PPN bagi daging sapi ini disambut positif oleh para pengusaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Johny Liano berjanji tidak menaikan harga jual daging. Dengan begitu diharapkan harga daging sapi di masyarakat akan kembali stabil.
Statistik Informasi Pangan Jakarta menunjukkan, harga daging sapi tetap tinggi pada Jumat (22/1). Jika di awal Januari 2016 harga daging sapi masih Rp 120.000 per kilogram (kg) di Pasar Sunter Podomoro, kemarin, naik menjadi Rp 150.000 per kg. Data juga menunjukkan harga daging sapi di 10 pasar di Jakarta berkisar antara Rp 130.000-Rp 150.000 per kg.
Harga daging sapi akan kembali naik jika pemerintah tidak mencabut aturan PPN. Sebab menurut Johny, pengusaha feedloter akan membebankan PPN kepada rumah potong hewan (RPH) dengan cara menaikkan harga jual.
Dia menyatakan, saat ini feedloter membeli sapi dari peternak lokal seharga Rp 45.000 per kg berat hidup. Sementara untuk sapi impor harganya tidak jauh berbeda yaitu Rp 47.000 per kg berat hidup.
Johny mengapresiasi pemerintah yang mendengar keluhan pengusaha. Dia berjanji segera mensosialisasikan kebijakan ini agar harga daging sapi segera turun.”Jika dibatalkan, harga sapi tidak bergejolak dan tak meresahkan masyarakat,” kata Asnawi, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI). Keputusan lain soal pangan, pemerintah tetap membatasi impor jagung.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar