JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih belum bisa menggarap potensi pajak dari industri digital ekonomi berbasis internet seperti Youtube, Facebook dan Twitter. Untuk itu, Indonesia harus menerapkan perubahan pada aturan perpajakan, agar bisa memperoleh pajak dari iklan di media online.
Pengamat Pajak Universal Indonesia, Darusalam, menuturkan saat ini tidak banyak negara yang menerapkan pemajakan atas online advertising seperti ini. Menurutnya, aturan ini harus dikeluarkan dengan matang agar tidak terjadi konflik.
“Inggris tahun lalu memperkenalkan diverted profit tax yang ditujukan bagi perusahan seperti Google dan Amazon,” kata dia kepada Okezone di Jakarta.
“Namun, ketentuan di Inggris ini di kritisi oleh banyak pihak karena tidak terkoordinasi dengan ketentuan negara lainnya maupun tax treaty, sehingga bisa menyebabkan pajak berganda,” tambahnya.
Oleh karena itu, saat ini OECD dan G20 sedang menyusun standar pajak internasional dalam menghadapi era digital economy seperti cross border e-commerce. Karenanya, dia menilai Indonesia bisa berperan dengan mendorong perubahan standar pajak internasional ini.
Sekadar informasi, standar perpajakan internasional sekarang ini Indonesia tidak bisa memajaki penghasilan yang diperoleh Youtube, Amazon, Google. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar