Standar Pajak Antar-Negara Usang, Sulit Dapat Pajak dari Youtube Cs

e5JAKARTA – Aturan perpajakan yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum bisa menggarap potensi pajak dari industri digital ekonomi berbasis internet seperti Youtube, Facebook dan Twitter. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Pengamat Pajak Universitas Indonesia, Darusalam, mengatakan Indonesia harus berhati-hati dalam membuat aturan pajak bagi media online asing. Pasalnya, apabila Indonesia mengenakan pajak tidak sesuai tax treaty, maka pajak yang dikenakan di Indonesia tidak bisa dikreditkan oleh perusahaan online provider.

“Akibatnya, ada double tax sehingga tidak sesuai dengan tujuan Indonesia membuat tax treaty,” kata dia kepada Okezone di Jakarta.

Dia melanjutkan, dalam memajaki cross border e-commerce ini, diperlukan standar pajak internasional baru. Pasalnya, standar kali ini sudah terbilang usang dan perlu disesuaikan dengan perkembangan digital ekonomi saat ini.

“Dahulu, ketika standar ini disusun, ekonomi digital belum seperti saat ini dan cara orang berbisnis ke negara lain dilakukan dengan “brick and mortar”, sehingga aturan yang ada disesuaikan dengan cara bisnis tersebut, yaitu adanya persyaratan bentuk fisik di negara lain,” tutur dia.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar