Buat Suami-Istri, Bayar Pajaknya Harus Digabung atau Dipisah

TAX19

Saat menjadi pasangan suami-istri, proses perhitungan, pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak berubah.

Bagaimana cara perhitungan pajaknya yang benar?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan pilihan fasilitas untuk suami istri sebagai wajib pajak (WP). Pastinya, pilihan bisa disesuaikan dengan keinginan WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Mekar Satria Utama menjelaskan, pilihan pertama adalah, suami istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya penghasilan yang diperoleh masing-masing dijadikan satu, dengan penanggung jawab yaitu suami kepala keluarga.

“Dengan demikian penghasilan diperoleh suami, istri, dan anak-anak yang belum dewasa digabungkan menjadi satu penghasilan bersama,” ujar Mekar kepada detikFinance, Senin (1/2/2016).

Sebagai satu penghasilan, maka juga diberlakukan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun agak sedikit berbeda dibandingkan NPWP pada umumnya, di bagian belakang kartu, ada kode khusus.

“Akan diberikan satu NPWP dengan pemberian kode seperti kode cabang, yaitu angka 001 di bagian belakang NPWP,” jelasnya.

Bila kemudian istri sudah memiliki NPWP, maka dengan pilihan tersebut, istri harus mengalihkan pajaknya melalui suami. NPWP milik istri dihapus dan mengajukan perpindahan kewajiban pajak kepada suami secara keseluruhan.

Pilihan kedua, adalah suami istri menjalani kewajiban pajak secara terpisah atau masing-masing. Akan tetapi ini harus diawali dengan pernyataan perjanjian pisah harta antara kedua belah pihak.

“Suami dan istri bisa memilih untuk memiliki NPWP terpisah dalam hal ada perjanjian pisah harta. Pemberian NPWP terpisah memudahkan karena pelaporan dilakukan masing-masing,” terang Mekar.

“PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dihitung sendiri sendiri. Biaya juga harus bisa dipisahkan bersumber dari penghasilan suami atau istri. Tidak bisa dua kali,” pungkasnya.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar