Pajak Suami-Istri Digabung, Bayar dan Lapornya Nggak Repot

TAX

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas untuk wajib pajak (WP) dengan status suami istri. Yaitu dengan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Artinya, mulai dari penghitungan penghasilan, pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hanya dilakukan satu kali, melalui suami sebagai kepala keluarga. Bila istri juga memiliki penghasilan, maka pilihan ini tentu tidak akan merepotkan.

Penghasilan istri cukup dilaporkan di bagian lampiran SPT 1770 S, tanpa harus menggabungkan penghasilan netto suami. Artinya, SPT tahunan PPh suami nihil dan juga tidak perlu membayar angsuran PPh 25.

“Akibatnya banyak yang lebih menyukai pelaporan satu kali dengan satu NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Mekar Satria Utama, kepada detikFinance, Senin (1/2/2016).

Di samping itu, pilihan ini akan lebih menguntungkan WP, sebab perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih besar. Pembayaran pajak tentunya akan lebih kecil dibandingkan dengan masing-masing harus memiliki NPWP.

“Biasanya bendahara perusahaan menggunakan fasilitas PTKP secara penuh baik di suami dan istri. Jadi karena mendapat double benefit PTKP pada waktu digabungkan,” terangnya.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar