
JAKARTA. Pemerintah menetapkan 12 perusahaan akan masuk dalam Pusat Logistik Berikat (PLB). Namun, penetapan ini akan dilakukan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Februari 2016 ini.
Kebijakan Pusat logistik berikat merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah jilid pertama. Dengan adanya pusat logistik berikat, diharapkan keperluan barang modal bagi industry bisa lebih mudah tersedia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi bilang, saat ini instansinya sedang berkoordinasi dengan protocol kepresidenan untuk mengumumkan ke-12 perusahaan yang disetujui. “Akhir bulan ini, rencananya,” kata Heru, Selasa kemarin (2/2).
Adapun beberapa perusahaan yang sudah ditetapkan masuk dalam kawasan logistik berikat di beberapa daerah diantaranya, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, dan PT Pelabuhan Panajam Banua Taka. Ada juga PT Cikarang Dry Port. Saat ini, pemerintah juga memproses permohonan 10 perusahaan lainnya.
Pemerintah menarik perusahaan tersebut agar masuk ke dalam pusat kawasan berikat tak lain adalah dengan memberikan insentif fiskal. Insentif yang diberikan antara lain penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam berharap pusat logistik ini benar-benar menurunkan beban industri sehingga, beban impor atas bahan baku industri bisa berkurang.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar