
JAKARTA. Pemerintah akan memangkas tariff masuk angkutan yang melintasi Jembatan Suramadu. Pemangkasan ini untuk mendongkrak ekonomi di daerah tersebut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam rapat terbatas tentang pengembangan wilayah Jembatan Suramadu, Presiden Joko Widodo meminta agar tariff masuk angkutan ke jembatan seperti truk besar, sedang dan kendaraan pribadi seperti sedan dipangkas sebesar 50%. “Presiden minta diturunkan (tarifnya) lebih rendah sampai 50%,” ujarnya, di Kantor Presiden, Rabu (3/2).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) Basuki Hadimuljono menyatakan, kementeriannya akan menghitung besaran penurunan tariff Jembatan Suramadu dan bisa segera diterapkan. Sebagai gambaran, tariff masuk angkutan ke Jembatan Suramadu yang berlaku saat ini Rp 90.000 untuk truk besar, Rp 60.000 untuk truk sedang dan Rp 30.000 untuk sedan.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menambahkan, pemangkasan tariff masuk angkutan ke Jembatan Suramadu akan berdampak besar terhadap perekonomian di Surabaya dan Madura. Sebab, beban biaya logistic di dua wilayah itu bisa dipangkas setelah penurunan tersebut.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar