Kegiatan ekspor- impor merupakan faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian di negara ini. Seperti kita ketahui, sebagai negara, Indonesia selalu aktif terlibat dalam perdagangan internasional, baik untuk menjual produk maupun untuk membeli dari negara luar.
Tak ayal, dalam era perdagangan global sekarang ini, arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Adanya hambatan, baik tarif maupun non-tarif, akan menentukan lancar tidaknya arus keluar masuk barang tersebut. Maklum, semua hambatan dalam pasar bebas seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang baru bergulir awal Januari 2016, akan sangat berdampak pada daya saing industri nasional terhadap produk asing sebagai competitor.
Itu sebabnya, salah satu Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah adalah deregulasi dan debirokratisasi kegiatan ekspor-impor supaya efektif dan efisien. Menteri Perdagangan Thomas Lembong mencatat, ada 53 peraturan yang mengganjal kelancaran ekspor dan mencakup 2.278 jenis barang. Sedangkan untuk impor, terdapat 79 peraturan yang mengatur 11.534 jenis barang. Itu berarti, sangat besar intervensi regulasi dan birokrasi dalam kelancaran perdagangan ekspor-impor.
Dalam kebijakan deregulasi ini, pemerintah memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, mengurangi persyaratan tidak relevan dan menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan. “Deregulasi berlanjut sampai perizinan di tingkat daerah,”kata Lembong.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Erwin Taufan menilai, revisi peraturan ekspor-impor tidak akan berdampak jika tidak dibarengi dengan perbaikan koordinasi antarkementerian dan lembaga pemerintah.”Dalam ekspor-impor ini, pihak terkait harus sinergi dan perbaikan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Menurut Direktur Fasilitas Ekspor Impor Kementerian Perdagangan (Kemdag) Nusa Eka, berdasarkan capaian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I, Kemdag telah menyelesaikan 25 peraturan yang memangkas 45 jenis perizinan. Persyaratan perizinan yang bersifat tumpang tindih dihapus sehingga mengurangi beban birokrasi yang harus dilalui pelaku usaha.
Alhasil, pengurusan perizinan bisa dipercepat, dari sebelumnya lima hari kerja menjadi tiga hari kerja saja. “Pilot project dilakukan terhadap penerbitan tujuh jenis perizinan ekpor impor yang mulai berlaku 1 Februari 2016,”sebutnya.
Lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2015, Kemdag menerbitkan perizinan ekspor-impor dengan tanda tangan digital lewat situs Inatrade dalam kerangka Indonesia National Single Window (INSW). Tujuh jenis perizinan tersebut adalah persetujuan ekpor hewan dan produk hewan, ekspor tumbuhan alam dan satwa liar, ekspor beras,serta impor telepon seluler, handled, dan computer tablet. Kemudian, persetujuan impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna, impor bahan perusak ozon, serta impor produk hortikultura.
Nusa menjelaskan, sisten INSW memiliki prinsip single submission, single processing, dan single synchronous decision making, yang juga berlaku dalam kegiatan ekspor-impor di kawasan ASEAN. “INSW juga menyediakan informasi regulasi yang mengatur kegiatan ekspor dan impor,” bebernya.
Prosedur
Secara umum, kegiatan ekspor-impor dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lebih detailnya diatur dalam dua peraturan teknis, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 13/2012 tentang Ketentuan Umum Ekspor dan Permendag No 48/2015 tentang Kentetuan Umum Impor. Lebih lanjut, tentang prosedur dan persyaratan ekspor-impor diatur dalam Permendag untuk masing-masing komoditas.
Sejatinya, untuk memperlancar urusan bisnis, para pengusaha dituntut mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor impor, termasuk mengenai peraturan yang selalu diperbarui. Aturan yang wajib diperhatikan, terutama peraturan yang berhubungan dengan perdagangan internasional, kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan sering terjadi permasalahan di lapangan.
Nusa mengatakan, prosedur ekspor-impor barang merupakan kegiatan mengeluarkan, mengirim atau memasukkan barang ke luar negeri maupun ke dalam negeri, yang biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan. Dalam proses ini selalu melibatkan pihak bea cukai negara asal maupun negara tujuan (lihat infografis).
Dalam ekspor-impor, pengusaha harus memperhatikan tiga hal. Pertama, dokumen legalitas perusahaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kedua, tingkat pemahaman pelaku usaha tentang regulasi di setiap kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan komoditas dagang. Ketiga, Angka Pengenal Impor(API) sebagai satu-satunya identitas untuk importir dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi eksportir.
Tak cuma itu, segala aspek yang terlibat sejak barang siap dikirim oleh eksportir hingga diterima oleh importir tentunya memerlukan perhatian yang cermat. Menurut Nusa, pebisnis harus mengecek kesesuaian kontrak jual-beli dengan produk yang hendak diekspor atau diimpor, pemilihan sarana pengangkut, cara pembayaran transaksi, dan ketentuan letter of credit (L/C). “Regulasi domestik soal produk yang akan diekspor atau diimpor dan regulasi di negara tujuan ekspor terkait importasi suatu produk juga harus dipahami betul,”ungkap Nusa.
Pengusaha pun wajib memenuhi dokumen perizinan sebelum proses kepabeanan sebagai syarat pelaksanaan ekspor-impor. Jika tidak, mereka akan terkendala pada saat proses customs clearance. Beberapa dokumen yang dimaksud untuk impor seperti API, Surat Importir Terdaftar (SPI), Importir Terdaftar (IT), dan Importir Produsen (IP).
Adapun untuk ekspor, pengusaha kudu mengantongi dokumen Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), serta dokumen-dokumen lainnya, seperti Laporan Surveyor (LS) dan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagai bukti keabsahan barang.
Sumber: Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar