Pemerintah Tambah Penerima Jalur Hijau

CILEGON. Pemerintah kembali memberikan kemudahan impor melalui kebijakan jalur hijau bea dan cukai. Jika sebelumnya 24 perusahaan diberikan prioritas jalur hijau, kini ditambah 18 perusahaan lagi.

Delapan belas perusahaan itu memiliki investasi Rp 34 triliun. Sebanyak sebelas perusahaan berbentuk penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi Rp 28,4 triliun dan tujuh perusahaan adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan investasi Rp 5,6 triliun.

Delapan belas perusahaan itu tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara, serta Sulawesi Tenggara dan Sumatera Selatan.

Mereka bergerak di sektor tanaman pangan dan perkebunan, industri logam dasar, mesin dan elektronik, pertambangan, industri karet dan barang karet, juga industri alat angkut dan lainnya.

Pemberian fasilitas ini merupakan kerjasama antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendorong percepatan penyelesaian investasi langsung yang sudah masuk tahap konstruksi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian proyek investasi. Perusahaan-perusahaan itu menjadi bagian dari komitmen investasi yang direalisasikan pada tahun 2015.

BKPM mencatat sepanjang tahun 2015 ada realisasi investasi sekitar Rp 545,4 triliun, naik 17% dibanding 2014. “Tahun ini BKPM menargetkan realisasi investasi Rp 600 triliun,” kata Franky di sela-sela peresmian perluasan pabrik Asahimas di Cilegon, Jumat (12/02),

Untuk bisa memperoleh fasilitas jalur hijau, maka investor harus mengantongi rekomendasi dari BKPM. Setelah itu Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan surat persetujuan.

Dengan fasilitas ini maka investor baru yang yang dikategorikan sebagai high risk akan banyak mendapat kemudahan. Jika sebelumnya mereka harus melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan proses 3-5 hari.

Kini dengan fasilitas jalur hijau dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit. “Fasilitas percepatan ini untuk memacu investasi dan memastikan kelancaran pemasukan barang,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Menteri Perindustrian Saleh Husin bilang, dengan kemudahan itu diharapkan investor lebih tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar