
Perpres yang menjadi payung hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah di Kemkumham
JAKARTA. Peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera merogoh kantong lebih dalam untuk membayar iuran tahun ini. Sebab aturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu segera terbit.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengatakan, saat ini draf rancangan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ada di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham)
Setelah selesai di Kemkumham, payung hukum kenaikan iuran ini tersebut akan di teken Presiden Joko Widodo. Suseno enggan memastikan apakah Perpres tersebut terbit akhir Februari atau awal Maret. “Harapannya segera diselesaikan, kalau tidak kami tidak bisa bayar nanti,” kata Suseno kepada KONTAN, Senin (15/2)
Dalam usulannya, BPJS Kesehatan meminta agar pemerintah menaikkan iuran empat jenis kepesertaan. Pertama, iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI), naik dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang per bulan. Kedua, iuran peserta mandiri kelas I rencananya naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Ketiga, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per orang per bulan. Keempat, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per bulan.
Subsidi bertambah
Kenaikan iuran menjadi salah satu langkah menutup defisit operasional BPJS Kesehatan. Apalagi hingga kini masih ada ketidakseimbangan (mismatch) antara pemasukan iuran peserta JKN dengan nilai klaim yang dibayar. Per-akhir November, terjadi mismatch Rp 2,5 triliun akibat penerimaan iuran hanya Rp 48,9 triliun namun klaim mencapai Rp 51,4 triliun.
Selain dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan berharap kenaikan jumlah peserta PBI akan menutup mismatch tersebut. Seperti diketahui tahun ini pemerintah menaikkan jumlah peserta PBI. Jika pada 2015 peserta PBI sebanyak 86,4 juta, naik menjadi 92,4 juta orang dan kuota 400.000 bayi. Selain bayi baru lahir, prnambahan PBI juga berasal dari kelompok korban narkotika dan zat aditif (napza) 3.159 jiwa, tahanan/narapidana 46.568 jiwa, dan tuna wisma 50.330 jiwa.
Kenaikan jumlah penerima PBI dan iuran akan menambah subsidi pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi anggaran JKN di APBN 2016 sebesar Rp 37,79 triliun, naik dari tahun lalu Rp 30,77 triliun.
Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Tono Rustiano sebelumnya mengatakan, kenaikan iuran peserta non PBI tidak bersamaan dengan kenaikan iuran PBI
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar