PT Pertamina dan PT Inti menanggung kerugian dalam pengadaan alat hemat BBM atau RFID
JAKARTA. Proyek pengadaan alat pengendali konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan alat Radio Frequency Identification (RFID) pada 2013 yang sempat bikin heboh, kini harus dihentikan. Lenyapnya proyek ini karena BBM jenis premium sudah tidak lagi mendapat subsidi.
Gagalnya proyek ini membuat PT Pertamina dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebagai penyedia alat RFID menanggung kerugian atas proyek rintisan yang dilakukan pemerintah ini. Pengadaan RFID oleh INTI ini dalam kontrak berjalan dari April 2013-April 2018. Namun tahun ini malah dihentikan.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengungkapkan, proyek RFID ini digunakan ketika pemakaian BBM subsidi saat itu sangat besar. Namun, karena ada kebijakan baru tidak lagi memberikan subsidi pada BBM jenis premium, proyek RFID dibatalkan. “Sekarang, kan adanya BBM penugasan tanpa subsidi, pakai RFID sudah tidak berguna, jadi iya, dibatalkan,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (16/2).
Sesuai rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menurut Bambang, Pertamina dan PT INTI yang menanggung kerugian atas pembatalan proyek RFID tersebut. “Kami tanggung sama-samalah, sesuai rekomendasi BPKP. Cuma belum banyak kok investasinya,” terangnya.
Asal tahu saja, dalam rangka mengendalikan angka konsumsi BBM subsidi di Indonesia, pemerintah telah menunjuk PT Pertamina untuk melaksanakan program RFID. Sementara itu, manajemen Pertamina telah memenangkan PT INTI dalam penyediaan RFID yang akan dipasang ke 100 juta kendaraan.
Vice President Pertamina Retail Fuel Marketing Muchamad Iskandar menjelaskan, kerugian dari pengadaan RFID diutilisasi ke program lain. “Kami belum dapat informasi angkanya soal pemasangan. Untuk program lainnya itu, seperti kartu di Batam dan Berau untuk nelayan terkait distribusi solar subsidi,” tandasnya kepada KONTAN, Selasa (16/2).
Direktur Pembinaan Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Setyo Rini Tri Hutami enggan berkomentar mengenai siapa yang harusnya menanggung kerugian dari proyek rintisan yang dikeluarkan Kementerian ESDM tersebut. “ Itu saya cek dulu, ya, takut salah bicara, soalnya itu, kan, aksi korporasi dan itu, kan, pilot project, kalau tidak salah,” katanya.
KONTAN sudah berusaha menghubungi Kepada Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI Endang Yuliawaty, namun dirinya tak mau diwawancara karena sudah tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT INTI
Pengamat Energi Fahmi Radhi menilai, kerugian atas proyek tersebut mestinya ditanggung oleh Kementerian ESDM yang meminta Menteri ESDM. “Ini konsep, kan, tidak matang,” ungkap dia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar