![]()
JAKARTA. Realisasi penerimaan bea dan cukai per 12 Februari 2016 turun 59,11% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Jika pada 2015, penerimaan di periode tersebut sudah mencapai Rp 15,07 triliun, namun di Februari 2016 hanya Rp 6,16 triliun. Penyebab utama anjloknya realisasi penerimaan bea dan cukai adalah realisasi cukai turun 83,87% menjadi Rp 1,82 triliun.
Penerimaan cukai anjlok seiring turunnya penerimaan cukai tembakau sebesar 88,03% dari Rp 10,99 triliun menjadi 1,32 triliun. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi beralasan, turunnya realisasi penerimaan cukai rokok karena kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 11% per 1 Januari 2016. Kenaikan tarif ini membuat pengusaha membeli pita cukai dalam jumlah banyak di akhir 2015 lalu. “Mereka membeli untuk awal tahun ini,” kata Heru Pambudi, Selasa (16/2).
Aksi pengusaha rokok itu dipicu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai. Aturan ini membuat penerimaan cukai awal 2016, telah masuk di akhir tahun 2015.
Adapun realisasi penerimaan cukai yang naik di awal tahun ini adalah cukai alcohol dan minuman mengandung etil alcohol (MMEA) masing-masing 58,22% jadi Rp 23,17 miliar dan 65,78% menjadi Rp 474,51 miliar. Pos yang naik lainnya ialah bea masuk, naik 20,81% jadi 4,1 triliun.
Penurunan penerimaan cukai di awal tahun ini menggiring pemerintah menggali sumber penerimaan baru dari cukai. Caranya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menambah objek cukai baru. Kebijakan ini diharapkan dapat menambal penurunan penerimaan cukai.
Heru Pambudi mengaku, saat ini instansinya telah memiliki beberapa kajian atas barang-barang yang potensial dikenakan cukai. “Barang kena cukai segera kami umumkan,” kata Heru.
Meski demikian, Ditjen Bea Cukai tidak akan asal menetapkan objek cukai baru. Mengingat masih perlu diskusi dengan pihak-pihak terkait mulai dari asosiasi, pengusaha dan juga kementerian atau lembaga (K/L). Setelah itu, pihaknya baru akan mengajukan ke DPR. Alhasik, jalan panjang menuju penerapan cukai baru ini masih panjang.
Sebelumnya, Heru mengaku tengah mengkomunikasikan dua produk yang direkomendasikan DPR untuk dikenakan cukai, yakni minuman bersoda dan minuman berpemanis. Tujuan utama pengenaan cukai pada dua produk itu untuk membatasi konsumsi karena alasan kesehatan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar