JAKARTA – Pemerintah harus menyiapkan revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi UU ini diharapkan mampu menjadi insentif industry pertambangan yang kini sedang lesu akibat harga komoditas tambang mineral yang anjlok.
Salah satu poin insentif yang menjadi pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah soal perizinan usaha pertambangan atau IUP. Pemerintah akan membuat perusahaan tambang lebih tenang berbisnis, tidak terganggu pergantian pimpinan politk, baik di daerah dan nasional.
Makanya, dalam revisi UU itu, pemerintah mempertimbangkan jangka waktu IUP berdasarkan potensi sumber daya alam yang tersimpan di wilayah pertambangan yang perusahaan kelola.
Apalagi dengan pertimbangan perusahaan tersebut yang menemukan cadangan dan melakukan eksplorasi di wilayah tambang tersebut. “Dalam semangat member insentif investasi dan kepastian jangka panjang, kami perlu pertimbangkan member IUP dengan jangka waktu lebih panjang. Jika perlu selama umur cadangan yang teridentifikasi,” ungkap Menteri ESDM Sudirman Said saat bertemu dengan pengusaha tambang di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (16/2).
Hanya, bola revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara kini ada di DPR. Sebab, DPR akan menggunakan hak inisiatifnya untuk merevisi UU tersebut. Pemerintah hanya akan memberikan masukan dalam draf RUU sebelum nanti resmi membahasnya bareng DPR.
Meski begitu, Sudirman menegaskan, meski boleh mengelola wilayh pertambangan dalam jangka panjang, bukan berarti pemerintah tidak bisa mengontrol perusahaan tambang tersebut. Nanti mekanisme pemerintah akan melakukan review bertahap terhadap performa perusahaan tersebut.
Misalnya selama lima tahun sekali. “Bila ternyata mereka tidak perform atau tidak taat pada aturan, sewaktu waktu IUP bisa kami cabut atau diberkukan,” ungkap Sudirman.
Cabut Permen 77/2014
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Syahrir Abubakar mengatakan, pemerintah harus mengawasi ketat izin tambang agar tidak disalahgunakan. Panjangnya pengelolaan izin tambang memang bisa menjadi angin segar. “Tapi yang penting pengawasannya,” ujar dia.
Deputi Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyebut ada beberapa plus minus kebijakan izin tambang yang disesuaikan dengan cadangan teridentifikasi. Pertama, dengan revisi UU Minerba ini, pemerintah harus memastikan masalah birokrasi perizinan bisa lebih sederhana dan ada kepastian investasi untuk jangka panjang.
Kedua, dengan kepastian pengelolaan jangka panjang, cadangan sumber daya alam yang masih ada tidak menjadi sia-sia karena tidak diambil akibat IUP sudah kadaluawarsa. “Perusahaan bisa membuat perencanaan dalam jangka panjang, bisa hingga 100 tahun,” terangnya Kamis (18/2).
Disamping itu, Hendra berpendapat, untuk memberikan insentif bagi perusahaan tambang, ia meminta pemerintah juga mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di aturan ini, pengusaha yang baru bisa memohon perpanjangan izin dua tahun sebelum izin habis.
Corporate Secretary PT Mitrabara Adiperdana Tbk Chandra Lautan juga menyambut baik rencana pemerintah ini. Hanya saja agar tidak mengagetkan bagi pebisnis, Ia menyarankan proses transisi aturan ini tidak mendadak agar tidak merepotkan.
“IUP Operasi Produksi kami masih lebih dari 5 tahun ke depan, kalau tiba-tiba ada perubahan kebijakan apa tidak merepotkan?” kata dia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar