Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membuka layanan pengaduan untuk Wajib Pajak (WP), bila diperiksa petugas di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat mengurangi kerisauan para Wajib Pajak. Demikian diungkapkan Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak kepada detikFinance, Kamis (18/2/2016).
“Kami sudah memiliki aturan dan mekanisme dalam pemeriksaan. Kalau membuat wajib pajak khawatir dan petugasnya meragukan, maka bisa langsung mengonfirmasi kepada kantor pajak, bisa lewat call center dan mendatangi langsung,” jelasnya.
Mekar memastikan, pihaknya akan langsung mengonfirmasi pengaduan dari wajib pajak. Sebab diyakini, wajib pajak membutuhkan kepastian saat melewati proses pemeriksaan. Petugas yang bertindak di luar ketentuan, juga akan langsung ditindak. “Kalau ada yang petugas yang macam-macam, juga pasti ditindak,” tegas Mekar.
Sehingga, wajib pajak tidak perlu khawatir saat diperiksa. Ketentuan dari pemeriksaan sudah ditetapkan dan petugas diharuskan untuk mengikuti ketentuan tersebut, termasuk dari sisi sanksi. “Tidak usah khawatir, semua mekanisme itu ada dan tidak bisa dilanggar,” pungkasnya.
Wajib pajak juga diberikan hak untuk membantah hasil pemeriksaan, bila tidak sesuai mekanisme yang seharusnya. Bila bantahan terbukti, maka proses pemeriksaan bisa dibatalkan. “Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membantah. Bila bisa membuktikan, proses pemeriksaan tidak sesuai mekanisme maka otomatis pemeriksaan batal. Itu rambu-rambu ada kalau terjadi aktivitas semena-mena seperti itu,” terang Mekar.
Sumber: DETIK FINANCE
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar