Tenaga Asing Sektor Migas Dipulangkan

JAKARTA. Perusahaan Minyak dan Gas (migas) mulai memulangkan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaannya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan akibat anjloknya harga minyak dunia.

Kepala Divisi Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Elan Biantoro mengakui pemulangan tenaga kerja asing oleh perusahaan migas sudah mulai dilakukan. “Pemulangan TKA itu karena aktivitas kegiatan migas diefisiensikan, sehingga pekerja yang membidangi terkena imbasnya,” ujarnya, kemarin.

Meski begitu, Elan meyakini pemulangan tenaga kerja asing ini tak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan migas yang masih berjalan. Pasalnya, pekerja lokal juga mampu menggantikan tugas yang ditinggalkan oleh para tenaga kerja asing.

Board of Director Indonesia Pertroleum Association (IPA) Sammy Hamzah menambahkan, sejatinya pemulangan tenaga kerja asing di perusahaan migas bukan baru saja terjadi. “ Sudah sejak tahun kemarin,” kata Sammy.

Tapi menurut Sammy, pemulangan tenaga kerja asing di perusahaan migas akan berdampak pada perusahaan. Hanya saja, kata dia efeknya berbeda-beda di masing-masing perusahaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) Heri Sudarmanto bilang, pemulangan tenaga kerja asing di sektor migas ini terjadi lantaran proyek migas yang dikerjakan ileh tenaga kerja yang dimaksud sudah rampung. “Kemudian untuk operasionalnya dipindah tangankan kepada para pekerja dalam negeri,” kata Heri.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang intinya meminta agar pemerintah menghentikan segala program pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung tanpa ada persetujuan pemerintah dan pembicaraan dengan serikat pekerja (SP).

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (P3HI) Kemnaker Sahat Sinurat bilang, dalam pertemuannya dengan perusahaan migas, Kemnaker meminta karyawan mengundurkan diri secara sukarela. Mengutip data Kemnaker, sejak awal tahun ini hingga tanggal 15 Februari 2016 jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 1.450 pekerja dari 226 kasus.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar