JAKARTA- Undang-Undang (UU) tetang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pekan ini di sidang Paripurna DPR RI, dinilai memberatkan para pelaku usaha dan pekerja. Sebab, selama ini, sudah terlalu banyak pungutan yang dibebankan ke pekerja dan pengusaha, seperti program jaminan kesehatan nasional (JKN) hingga program kesejateraan pekerja.
Untuk menyiasatinya, kalangan pengusaha mengusulkan beberapa perbaikan dari beleid ini. Salah satunya soal skema pembayaran iudan dengan kompensasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta mengusulkan ada insentif berupa pengurangan hitungan PPh 21 bagi pekerja yang mengikuti program ini dan pengurangan pajak kepada pengusaha dengan konsep tax deductible, yakni pembayaran iuran Tapera menjadi pengurang penghasilan bruto untuk perhitungan pajak.
Meski bakal berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak, tapi kebijakan ini bisa menguliran ekonomi akibat pembangunan perumahan. Sebab itu pada prinsipnya REI setuju dengan iuran Tapera. “Ini akan memberikan efek ganda, karena pembangunan pemukiman akan menciptakan sumber perekonomian,” kata Ignesjz, kemarin.
Namun Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman menilai, kewajiban kepesertaan Tapera akan menambah beban pebisnis. Bila beleid ini tetap akan dijalankan, Ade meminta agar pemerintah memberikan kompensasi dengan menurunkan aturan tentang uang lembur dan pesangon.
Caranya, pemerintah harus merevisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Ubah ketentuan uang pesangon dari dua kali masa kerja menjadi satu kali masa kerja kalau iuran Tapera mau dilaksanakan,” kata Ade kepada KONTAN Kamis (25/2).
Buka masukan
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus menuturkan, meski UU Tapera telah ditetapkan, pemerintah masih akan membahas soal besaran iuran termasuk skema pembayarannya. Karenanya, ia bilang pemerintah masih membuka masukan dari seluruh pihak-pihak terkait.
Maurin juga menambahkan, dalam pembahasan iuran Tapera, pemerintah akan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga lain. Contohna soal skema insentif pajak, Kementerian PU-Pera akan melibatkan Kementerian Keuangan. “Semua usulan dari pekerja dan pengusaha akan kami dalami untuk melihat opsi terbaik,” kata Maurin.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar