Penurunan Tarif Listrik Kurang Menyengat Pebisnis

JAKARTA. Keputusan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menurunkan tariff listrik untuk industry mulai Maret 2016 mendapat sambutan dingin dari pelaku usaha. Pengusaha menilai penurunan tariff antara Rp 26 – Rp 41 per kilowatt hour (kWh) tak sesuai penurunan harga minyak.

Pelaku industry meminta penurunan tariff listrik itu bisa lebih besar lagi. “Penurunan itu terlalu kecil bagi kami,” kata Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada KONTAN, Selasa (1/3).

Menurut Shinta, penurunan tariff bisa lebih besar lagi jika mengacu harga minyak dunia. Senada dengan Shinta, Ade Sudrajat Usman, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) juga punya pandangan sama. “Tidak ada efeknya bagi kami penurunan tariff itu. Karena itu mengacu penghitungan mereka (PLN) saja,” terang Ade.

Menjawab keluhan pengusaha tersebut, Sofyan Basir, Direktur Utama PLN menyebut, untuk menurunkan tariff listrik pertimbangannya buka cuma mengacu harga minyak saja. Tetapi juga faktor lain seperti fluktuasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta inflasi bulanan. “Tarif harus dilihat dari semua faktor. Tak hanya dari satu tolok ukur (harga minyak) saja,” alasan Sofyan.

Mengenai harapan penurunan harga lebih besar, Sofyan enggan melakukannya. “Masak kami sudah memberikan sesuatu masih disuruh diubah lagi?” imbuhnya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar