Tak Disiplin, Penyaluran DAU ke 144 Daerah Ditunda Sebagian

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) kepada 144 daerah pada Maret 2016. Penundaan ini merupakan sanksi atas keterlambatan daerah menyampaikan laporan belanja operasi dan belanja modal bulanan, posisi kas bulanan, dan ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bulan Januari 2016.

Penundaan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/ KM. 7/2016 tertanggal 26 Februari 2016. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, penundaan DAU tidak 100%, melainkan hanya berkisar 5%-10% total DAU masing-masing daerah. Besaran penundaan tersebut juga tergantung dari kemampuan fiskal daerah.

Prosentase penundaan berbeda karena dari 144 daerah tersebut, 36 daerah memiliki kapasitas fiskal tinggi. Untuk 36 daerah tersebut, penyalura DAU ditunda 10%. Nilai totalnya Rp 260 miliar.

Ada 72 daerah dengan kapasitas fiskal sedang, mengalami penundaan DAU 7,5%, dengan jumlah nilai Rp 263,39 miliar. Sedangkan 36 daerah dengan kapasitas fiskal rendah, penundaan DAU hanya 5 dengan jumlah penundaan Rp 79,56 miliar. “Dari 144 daerah, total penundaan DAU Rp 603,08 miliar,” kata Boediarso ke KONTAN, Kamis (3/3).

Angka tersebut hanya 1,87% total DAU yang seharusnya disalurkan Maret 2016. Sebab DAU yang seharusnya disalurkan Maret 2016.Sebab DAU yang seharusnya disalurkan Maret 2016 sebesar Rp 32,14 triliun. Lama penundaan penyaluran DAU dilakukan sampai laporan belanja operasi dan belanja modal bulanan, laporan posisi kas Januari 2016, dan ringkasan APBD Januari 2016, disampaikan Pemda ke Dirjen Perimbangan Keuangan.

Menurut Boediarso, jika Pemda tak juga patuh maka sanksi yang diberikan akan lebih besar. Sesuai Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan, maksimal penundaan mencapai 50% dari penyaluran DAU tahap berikutnya.

Ke depan, Kemkeu akan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait PMK 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran DAU dalam bentuk nontunai. “Ini dalam rangka mencegah pengenaan sanksi penundaan penyaluran DAU tahap berikutnya,” katanya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance ( Indef) Eko Listiantio menilai, sanksi penundaan penyaluran DAU menunjukkan upaya pemerintah untuk tegas bagi pemerintah daerah melakukan disiplin fiskal. “Ini menunjukkan masih ada banyak daerah yang perlu penanganan serius, yang bahkan masih di level administrative,” katanya.

Dengna sanksi yang tegas diharapkan pemerintah daerah tidak menunda-nunda realisasi anggarannya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar