
Merdeka.com – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perusahaan-perusahaan internet global atau Over The Top (OTT) harus tunduk pada aturan di Indonesia dengan membuat Badan Usaha Tetap (BUT) serta membayar pajak. Hal itu seperti yang dilaporkan oleh Reuters, (29/2).
“Semua harus membuat usaha tetap, seperti kontraktor untuk sektor minyak, sehingga mereka dapat dikenakan pajak,” katanya demikian.
Sementara itu, terpisah, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, menyatakan aturan pasti mengenai OTT direncanakan keluar Maret mendatang. Aturan tersebut memiliki ketajaman dalam mengatur dan mengendalikan konten-konten yang bernuansakan terorisme, pornografi, sampai kepentingan pemerintah misalnya pajak dari para OTT atau penyedia layanan.
Ia pun menuturkan, manakala para perusahaan OTT global tak memenuhi aturan yang akan dikeluarkan Maret mendatang, maka keputusan yang paling berat adalah memblokir layanan tersebut dengan terlebih dahulu mengurangi bandwidth. Namun, nantinya bakal ada masa trasnsisi baru pasca keluarnya aturan OTT tersebut.
“Mereka (penyedia layanan OTT) memiliki pelanggan besar di Indonesia. Apa yang kita dapatkan jika orang menempatkan iklan di Google?” ujarnya.
Masih menurut Reuters, berdasarkan data dari pihak Kemkominfo, perputaran uang iklan digital dari Indonesia itu bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun pada tahun lalu. Mirisnya, ‘tambang iklan’ itu tidak meninggalkan sisa untuk pajak karena masih ‘ompongnya’ regulasi di negeri ini mengenai hal itu. Nilai itu hampir sama dengan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). APJII pernah merilis data jika negeri ini kecolongan pajak iklan digital dari OTT global per tahunnya Rp 14 triliun per tahun.
Meski begitu, memang Google, Facebook, dan Twitter telah berkantor di Indonesia. Namun, kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, transaksi digitalnya tidak melalui kantor tersebut.
“Google memiliki kantor di Indonesia, namun transaksi digitalnya tidak melalui kantor itu. Itulah apa yang akan kita luruskan,” kata Rudiantara saat berbicara di Metro Tv.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar