JAKARTA. Perusahaan yang selama ini mengaku merugi sehingga tak membayar pajak, nanti tak bisa lagi mempraktekkan modus penghindaran pajak tersebut. Pasalnya, pemerintah tetap mewajibkan perusahaan yang rugi untuk membayar pajak minimum.
Penerapan pajak minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT) ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Walau masih dibahas, revisi UU PPh belum masuk dalam prolegnas tahun ini.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengatakan, pemerintah akan memberikan dispensasi waktu sebelum mengenakan AMT terhadap wajib pajak badan.
Dispensasi waktu ini diberikan berbeda-beda sesuai sektor usaha. Saat ini, BKF masih mengkaji lama kerugian perusahaan yang dianggap wajar bagi setiap sektor usaha sebelum dikenakan pajak minimum. “Jangan sampai 25 tahun masih rugi, akibatnya selama 25 tahun itu mereka tak membayar pajak,” kata Goro kemarin (4/3).
Goro mencontohkan, ada perusahaan di satu sektor tertentu yang merugi selama dua hingga tiga tahun sejak pertama beroperasi. Ada pula perusahaan di sektor lainnya dinilai wajar merugi selama lima tahun sejak pertama kali beroperasi, misalnya seperti perusahaan jalan tol.
“Kalau perusahaan merugi di tahun pertama, itu pasti. Jika dikenakan pajak di tahun pertama saat masih rugi, nanti semua keberatan,” kata Goro. Jumat (4/3).
Sejatinya kebijakan pajak minimum ini bertujuan untuk menutup celah bagi wajib pajak yang menghindari pajak dengan melaporkan kerugian perusahaan. Sudah menjadi rahasia umum, trik seperti ini dilakoni oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA). Perusahaan tersebut menanggung kerugian karena pendapatannya dipakai untuk membayar utang pada induk usaha di luar negeri sehingga membukukan rugi terus.
Selain menggodok dispensasi waktu, pemerintah masih meramu tariff AMT. Namun, di negara lain, pungutan AMT didasarkan atas omzet. “Kami masih melihat bagaimana yang pas di sini,” kata Goro.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan