Yogyakarta -Pemerintah telah memberlakukan pajak 1% untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) beromzet maksimal hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak itu dipungut 1% setiap bulan berdasarkan omzet bulan itu.
Team Leader Global Entrepreneurship Monitoring (GEM) Mandiri Institute Indonesia, Catharina B. Nawangpalupi mengungkapkan, kebijakan pemerintah tersebut justru membebani para wirausahawan yang ingin berkembang.
“Kebijakan pajak untuk UKM 1% ini cenderung membebani karena terhitung dari omzet bukan profit,” ujarnya dalam Seminar Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia di Crystal Lotus Hotel, Yogyakarta, Senin (7/3/2016).
Menurut Catharina, pemerintah perlu ikut mendorong berkembangnya sektor UKM melalui kebijakan yang mendukung para wirausahawan.
“Kebijakan tersebut (pajak 1% dari omzet) sering dirasa kurang koordinasi. Support yang diperlukan, sinergi. Sebagian besar para wirausahawan ada di mikro dan kecil,” jelas dia.
Catharina menambahkan, kebijakan pajak ini dinilainya sulit diterapkan, mengingat UKM memang masih butuh pengembangan dalam berbisnis.
“Kebijakan pajak dan registrasi dinilai sulit. Kita juga dalam kemudahan registrasi bisnis masih rendah,” kata Catharina.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar