
Kemunculan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali memancing hasrat Rama Adi Wibowo, 29 tahun. Cuma, karena masih barang baru, ia belum tahu banyak soal program ini.
Pengetahuannya sebatas pemerintah akan menarik iuran Tapera. Sepanjang lembaga yang menarik iuran jelas. Mekanisme penyaluran dan pertanggungjawabannya juga terang-benderang. Lagipula, ia memang membutuhkan pembiayaan perumahan yang terjangkau.
Sudah setahun terakhir ia menikah. Namun, Rama dan istrinya masih tinggal di rumah orangtuanya di daerah Tangerang Selatan. Padahal, ia sudah bekerja sekitar empat tahun di sebuah lembaga non pemerintah. Gajinya tak kecil-kecil amat, Rp 5 juta per bulan.
Dengan penghasilan seperti itu, Rama masih kesulitan membeli rumah. Program-program perumahan yang sudah digelar pemerintah tak menyasar pekerja dengan penghasilan seperti dirinya.
Sementara harga rumah nonsubsidi di daerah penyangga Jakarta sudah selangit. Dus, uang muka yang mesti ia siapkan juga besar. Dan jelas bahwa bunga cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) komersial tak terjangkau oleh Rama.
Terang saja program Tapera membuatnya bersemangat. “Kalau harga rumah dan cicilannya terjangkau, pasti maulah (dapat pembiayaan perumahan lewat Tapera),” ujar Rama.
Namun, Rama dan pekerja lain yang belum memiliki rumah sendiri masih harus menunggu lama sebelum bisa memanfaatkan program baru ini. Sebab, Badan Pengelola (BP) Tapera baru beroperasi paling cepat dua tahun lagi. Meski begitu, setidaknya harapan memboyong keluarga ke rumah milik sendiri tak pupus sama sekali.
Dana Tapera memang hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan diberkan satu kali untuk setiap peserta. Namun, pemerintah belum memutuskan berapa nilai pembiayaan yang diberikan karena baru akan diatur dalam peraturan BP Tapera.
Yang jelas, pembiayaan perumahan yang diberikan bisa berupa pembelian rumah dari pengembang atau perorangan. Selain itu, juga bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sendiri dan merenovasi rumah pertama milik peserta.
Syaratnya jangka waktu kepesertaan minimal 12 bulan dan termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengisyaratkan, di tahap awal pemerintah akan memprioritaskan peserta dengan penghasilan di kategori desil 5 hingga desil 8. Penghasilannnya antara Rp 3,1 juta hingga Rp 5,2 juta per bulan.
Sementara bagi peserta yang berada di empat desil terbawah, atawa berpenghasilan hingga Rp 2,6 juta per bulan, kebijakan perumahannya lain lagi. Bagi mereka ada rumah susun sewa (rusunawa) untuk pekerja dan rumah singgah bagi gelandangan, serta perumahan bagi anggota TNI dan polisi. Selain itu, juga ada bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni senilai Rp 15 juta.
Lalu peserta yang berada di desil 9 dan 10, atau berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, belum bisa memanfaatkan scenario fasilitas pembiayaan perumahan Tapera sementara ini. Namun, di akhir kepesertaan pokok simpanan plus hasil investasinya tetap akan dikembalikan ke peserta.
Bunga rendah
Agar cicilan lebih terjangkau, pemerintah bakal mengadaptasi kebijakan yang sudah diterapkan di Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Yakni, berupa bantuan uang muka yang bilainya Rp 4 juta dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski persentasenya belum diketahui, pemerintah memastikan suku bunga cicilannya akan ditekan hingga 1 digit.
Menurut Maurin, BP Tapera nantinya juga akan diarahkan untuk mengembangkan skema pembiayaan perumahan lain. Misalnya, skema serupa dengan yang diterapkan di Bapertarum PNS berupa bantuan uang muka rumah, baik sebagian maupun seluruhnya. Sementara cicilan KPR tetap menggunakan bunga komersial.
Khusus bagi pekerja mandiri yang upahnya di bawah standar minimum, lanjut Maurin, pemerintah akan menambahkan syarat khusus. Calon peserta mesti manabung di bank minimal enam bulan. Lantas, barulah bank akan menilai kelayakannya menjadi peserta, terutama soal kemamouan mengiur dan mencicil kredit.
Selain itu, akan digelar program khusus untuk menjaga kemampuan mengiur Tapera dan mencicil kredit rumah dengan lancer. Caranya adalah dengan pemberdayaan ekonomi peserta agar taraf hidupnya bisa meningkat. “Akan ada program-program bagi pekerja mandiri supaya kemampuan ekonomi mereka bisa meningkat. Misalnya lewat pelatihan usaha,” ujar Maurin.
Pembinaan usaha semacam ini bisa dilakukan lewat kerjasama BP Tapera dengan bank atau perusahaan yang menyalurkan pembiayaan perumahan Tapera. Sebab, bank juga berkepentingan untuk menjaga kemampuan mencicil para nasabahnya.
Jika tetap ada kredit macet, berlakulah mekanisme perbankan. Tentu saja, prosesnya hingga melakukan penyitaan terhadap rumah yang dijadikan agunan kredit.
Untuk memperbesar nilai pembiayaan, simpanan peserta akan dikelola oleh manajer ivestasi (MI). Sinyalnya, MI pelat merah yang bakal mengelola dana tersebut. Selain dianggap lebih mudah diawasi, pemerintah bisa memberikan penugasan khusus kepada MI pelat merah sehingga fee-nya juga bisa ditekan.
Sementara ini memang belum ada MI yang ditunjuk mengelola dana iuran, lantaran BP Tapera sendiri belum terbentuk. Namun, Mauldy Rauf Makmur, Head of Corporate Secretary & Business Support Mandiri Manajer Investasi (MMI), mengaku, jika diminta pihaknya siap menjalankan penugasan tersebut. “Kalau diserahkan ke MMI, pemerintah pasti punya guidance,” ujar Mauldy.
Terkait soal fee pengelola dana, bisa saja ditekan lebih rendah dari tarif normal. Cuma, ia berharap pemerintah tetap memperhitungkan biaya operasional perusahaan dan keuntungan sewajarnya yang bisa diperoleh MMI.
Cuma, kalau melihat sifat instrument yang diperkenankan sulit berharap hasil investasi dari dana kelolaan Tapera ini bakal lebih masimal. Pasalnya, pemerintah mensyaratkan portofolio investasi yang bisa digunakan adalah yang berbasis pendapatan tetap. Maksudnya, agar risiko investasinya jadi moderat.
Saat ini, instrument yang dimungkinkan baru deposito perbankan, surat utang negara, surat utang pemerintah, daerah, dan surat berharga bidang perumahan dan kawasan pemukiman. Produk investasi bisa yang konvensional maupun syariah.
Jadi, bagi yang sudah punya rumah, Tapera tak ubahnya investasi tambahan.
Sumber: Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar