Bali -Pemeriksaan terhadap wajib pajak dilakukan melalui sistem pantauan secara elektronik atau e-audit. Sehingga, para petugas pajak tak bisa main-main dengan wajib pajak.
“Sejak 2015 kami sudah mendesain bahwa pemeriksaan itu berbasis audit,” ungkap Edi Slamet Irianto, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, dalam acara media gathering di Hotel Ramada, Bali, Kamis (25/2/2016).
Proses pantauan ini berlangsung ketika wajib pajak sudah ditetapkan sebagai target pemeriksaan. Kemudian berlanjut ke tahapan-tahapan sampai dengan menghasilkan surat keputusan pemeriksaan. Setiap kali tahapan pemeriksaan maka data dimasukkan ke dalam sistem.
“Jadi, kami gunakan e-audit mulai dari audit plan sampai akhir. Bisa terkontrol melalui sistem. Setiap ada pergerakan pemeriksaan bisa terecord ke sistem,” jelasnya.
Edi menyatakan , sistem ini juga mengefisiensikan kerja dari pegawai pajak dari sisi waktu. Dengan demikian, pegawai bisa mengoptimalkan kinerja untuk memeriksa wajib pajak lainnya.
“E-audit itu bisa menghemat waktu 70% dibanding konvensional. Karena saat kami periksa, akan langsung nge-link ke kantor pajak. Jadi, pemeriksaan ke depan akan lebih cepat dan gambaran saya akan bisa dipertanggungjawabkan karena secara sistem. Dan ini bagus,” pungkas Edi.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar