Tak Mudah Akses Data Wajib Pajak di Perbankan RI, Bagaimana di Negara Lain?

pajakJakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seharusnya bisa mengakses data nasabah perbankan secara otomatis agar bisa mengetahui kepatuhan wajib pajak. Tapi sayangnya hal tersebut masih jadi perdebatan dan belum terwujud.
Padahal dengan langkah tersebut, maka wajib pajak tak dapat lagi mengelak bila Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Apa alat uji yang mutlak dimiliki? Kewenangan untuk membuka informasi perpajakan di perbankan,” ungkap Darussalam, Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center di Hotel Ramada, Bali, Kamis (25/2/2016)

Darussalam memaparkan, dari riset di 37 negara, peran informasi perbankan sangat mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Ini tidak hanya di negara-negara berkembang, melainkan juga negara maju dengan pola ekonomi yang liberal.

“Di Indonesia, masih berdebat soal itu. Tapi hasil studi 37 negara itu, pada dasarnya ada sistem yang atur kerahasian bank. Tetapi, untuk tujuan perpajakan akan diberi kewenangan otoritas pajak untuk bisa mengakses informasi perbankan yang bersifat rahasia,” jelasnya.

Untuk saat ini, DJP memang bisa mengakses data nasabah. Namun harus melalui beberapa prosedur permintaan, yang seharusnya ke depan bisa bersifat otomatis.

“Jadi, perbankan setiap periode tertentu wajib memberi data perbankan kepada otoritas pajak. Saya nggak tahu, Indonesia ke depan untuk bangun dan menjaga penerimaan negara. Hal ini bisa kami harapkan mungkin di RUU KUP, masalah pasal pemberian data secara otomatis dari perbankan. Bahkan dari 37 negara itu, 7 negara memberi kewenangan untuk membuka save deposit box. Contoh di Argentina,” terangnya.

Indonesia baru bisa menerapkan pada 2018 atau setahun lebih awal sebagai masa transisi. Seiring dengan keputusan diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEoI). Ini tidak hanya pada perbankan dalam negeri, namun juga yang berada di negara lain.

“Desember kemarin ada POJK (Peraturan OJK) sudah setujui adanya internal regulasi di Indonesia  terkait AEoI,” ungkapnya.

 

Sumber: detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar