Jakarta – Wajib pajak (WP) sepertinya akan sulit untuk menghindari pembayaran pajak pada 2016 ini. Pemerintah malalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak untuk melaksanakan tahun penegakan hukum 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun mengumpulkan para pemeriksa tersebut dan memberikan berbagai arahan. Upaya ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang dibebankan kepada DJP sebesar Rp 1.360,2 triliun, serta menindak pelaku pidana di bidang perpajakan. Adapun WP orang pribadi akan menjadi fokus utama mengingat minimnya kontribusi dari penerimaan pajak pengahsilan (PPh) WPOP pasal 25 dan 29 sekitar Rp 9 triliun dari total penerimaan pajak 2015 yang mencapai Rp 1.011 triliun.
“Karena kenyataan di Indonesia kepatuhan WP lebih banyak tidak ada, maka fungsi pemeriksaan penting. Pemeriksaan fokus pada WP badan sudah biasa, sekarang kami minta masuk ke WPOP,” kata Bambang di kantor DJP, Jakarta, Selasa (8/3).
Dalam arahannya, Menkeu meminta DJP meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta melakukan revitalisasi pemeriksaan dan penyidikan pajak sehingga memberikan kontribusi optimal. Terlebih, upaya ini bisa meningkatkan kepatuhan WP yang menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak berkelanjutan.
DJP telah melakukan kerja sama dengan berbagai instansi untuk kebutuhan data perpajakan, dan keberlangsungan pemeriksaan. Misalnya, dengan perbankan, hingga Badan Intelejen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sumber: BERITASATU
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar