Banyak Laporan Pajak Palsu, DJP Bakal Screening SPT

BALI – Sistem pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak saat ini memang menggunakan sistem yang mempercayakan wajib pajak untuk melakukan penghitungan sendiri (self assesment system). Meski demikian, pihak Ditjen Pajak mengaku tetap harus kembali memeriksa laporan tersebut.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Edi Slamet Irianto menyatakan, Ditjen Pajak punya kewajiban untuk memastikan SPT yang dilaporkan benar adanya. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kasus pelaporan pajak palsu.

“Karena wajib pajak diperintah membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya. Enggak boleh kurang dan lebih. Bagaimana kalau saya kebanyakan duit? Boleh lebih, itu disumbangkan,” jelas dia di Ramada Resort Bali, Jumat (26/2/2016).

Meski demikian, Edi mengaku perhitungan sendiri oleh wajib pajak bisa menyebabkan pajak kurang bayar maupun lebih bayar. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian kembali jika laporan tersebut tidak sesuai.

“Kewajiban pemerintah untuk mengembalikan. Ketika ada permintaan pengembalian itu baru salah Ditjen Pajak ketika wajib pajak lebih bayar kemudian enggak boleh meminta kembaliannya. Pelanggaran hukum itu. Oleh karena itu, Ditjen Pajak punya kewajiban untuk melaksanakan UU pajak. Setiap yang lebih bayar harus dibalikin. Yang kurang bayar harus ditagih,” tambahnya.

Menurutnya, tindakan pemeriksaan yang dilakukan tersebut bukan lantaran Ditjen Pajak tidak percaya atau mencari kesalahan wajib pajak. Namun, hanya memastikan bahwa masyarakat sudah memahami tentang Undang-undang Perpajakan.

“Tapi ingin memastikan apakah masyarakat sudah memahami betul tentang UU perpajakan. Apakah masyarakat bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya atau enggak,” jelas dia.

Nantinya, pihak yang melakukan pemeriksaan tersebut, lanjut Edi dapat mengusulkan surat ketetapan pajak (SKP) yang menjadi dasar. Pemeriksa bisa usulkan untuk ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP itu menjadi dasar bagi Ditjen Pajak atas pajak yang timbul dari koreksi yang tidak disetujui wajib pajak yang bisa jadi lebih bayar maupun kurang bayar.

Selama lima tahun berturut-turut, Edi menyatakan, SKP kurang bayar yang sudah pernah diterbitkan pemeriksa sebanyak Rp225,12 triliun. Dengan rincian SPK kurang bayar di 2011 Rp32,78 triliun, pada 2012 Rp26 triliun, tahun 2013 Rp44,68 triliun, tahun 2014 Rp44,19 triliun dan 2015 Rp77,47 triliun.

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar