BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku masih kekurangan tenaga pemeriksa laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Pasalnya, saat ini wajib pajak masih belum dinilai jujur dalam melaporkan SPT nya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Edi Slamet Irianto menyatakan, semakin banyak penghasilan seseorang, maka semakin pelit orang tersebut membayarkan pajaknya. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak mengaku fokus akan hal tersebut.
“Ketika orang makin banyak penghasilannya maka makin pelit membayar pajak. Karena rencana kebutuhan hidup besar juga. Ini yang harus menjadi perhatian,” katanya, Kamis (25/2/2016) malam.
Edi menyatakan, selama ini hampir dua juta wajib pajak mengaku kurang bayar pada laporan SPT nya. Hal ini membuat Ditjen Pajak harus melakukan pemeriksaan tiap tahun setidaknya 400 ribu wajib pajak dengan perhitungan daluarsa penetapan Dirjen Pajak dalam waktu lima tahun.
“Berapa kemampuan seorang pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan? Kita ambil 10 wajib pajak misalnya. Jadi 400 ribu dibagi 10 ketemu 40.000. Kita harus memiliki tenaga pemeriksa 30-40 ribu idealnya,” jelas dia.
Padahal, saat ini Edi mengaku baru memiliki tenaga pemeriksa sebesar 4.500 orang. Sehingga, masih kekurangan 25.500 pemeriksa.
“Jadi dibutuhkan minimum 25.500. Itu kalau kita mau konsisten terhadap pelaksanaan Undang-undang. Bahwa dalam lima tahun sekali paling enggak pernah dilakukan pengujian SPT-nya oleh Ditjen Pajak. Jadi kalau dia melakukan penghindaran pajak pasti ketemu paling enggak lima tahun,” tandas dia.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar