
BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ditargetkan untuk memenuhi penerimaan pajak di 2016 sekira Rp1.546 triliun. Dengan target yang tinggi tersebut, Ditjen Pajak mengaku telah memiliki strategi ekstensifikasi atau perluasan basis pajak.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh menyatakan, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah yang memiliki potensi untuk memperluas basis pajak. Nantinya, melalui pemetaan tersebut akan teridentifikasi potensi penerimaan pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Jadi memang ini, intinya target kita adalah penerimaan tinggi tahun ini. Yang kita sampaikan ke lapangan, tolong petakan wilayah mana yang jadi potensi. Karena Indonesia luas. Jakarta, bisa perdagangan. Kalimantan bisa tambang, kebun,” jelas Awan di Ramada Resort Bali, Kamis (25/6/2016).
Dia menambahkan, pemetaan yang disebut geo tagging ini, merupakan kemudahan untuk melihat potensi pajak. Sehingga, pihak kantor wilayah dapat mengetahui daerah mana yang belum melakukan pembayaran pajaknya.
“Semua karyawan pajak bisa melakukan geo tagging. Misao melihat ada restoran ramai. Terus di tag. Nanti kelihatan apakah dia sudah punya NPWP apa belum,” jelasnya.
Meski demikian, nantinya yang berhak memutuskan mengenai wilayah yang berpotensi memiliki pajak yang besar yaitu kantor wilayah pajak setempat.
Selama ini, lanjut Awan, pihak Ditjen Pajak kesulitan melakukan esktensifikasi karena banyak kasus antara data dan fakta di lapangan yang tidak cocok. Sehingga, banyak waktu terbuang ditambah kekurangan sumber daya manusia.
“Untuk tahun ini kita ubah pendekatannya. Kita kuasai wilayahnya dulu di setiap KPP. Kita buat petanya. Berdasarkan peta, kita minta teman-teman survei. Jadi area-area kita tandai dulu. Di foto. Dikasih keterangan. Hasil survei akan kita kelola dan olah. Nanti ketahuan mana yang ber-NPWP dan belum,” jelas dia.
Awan menyatakan, pemetaan tersebut harus selesai pada 30 April 2016. Setelah itu, petugas pajak akan mendatangi pihak yamg sudah ditandai itu untuk membuat NPWP sehingga dapat melakukan pembayaran pajak.
“Jadi target kita harus selesai 30 April. Kegiatan ini sederhana,” tandas dia.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar