
JAKARTA – Indonesia sebentar lagi akan menerapkan kesepakatan penerapan era pertukaran informasi perbankan untuk pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Tentunya hal ini perlu dipersiapkan mengingat pemberlakuannya pada tahun depan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan, komitmen pertukaran informasi tersebut merupakan kesepakatan dengan banyak negara. Sehingga, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus bekerja sama untuk menyiapkan hal tersebut.
“Itu kan komitmen internasional kita sepakat semuanya, itu adalah di otoritasnya nanti bersama dengan OJK, BI dan Kemenkeu,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Sekadar informasi, AEoI merupakan kesepakatan antara negara-negara G20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hal ini dilakukan untuk memberantas kegiatan penghindaran pajak atau tax avoidance oleh wajib pajak (WP) nakal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pun mengingatkan, Indonesia akan menerapkan pertukaran otomatis informasi untuk kepentingan perpajakan sehingga masyarakat tak bisa lagi melakukan praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, semua peraturan, termasuk undang-undang akan disesuaikan dengan AEoI, termasuk data nasabah perbankan yang selama ini dirahasiakan, akan dibuka.
”Semuanya harus kita rapikan sebelum masuk AEoI. Kebetulan Indonesia termasuk early adopter pada 2017, sementara negara-negara lain baru menerapkan 2018. Ini konsekuensi karena kita negara anggota G- 20,” imbuh Bambang.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar