KPK Ingin Jangkau Korupsi Di Swasta

Melalui revisi UU Tipikor, KPK ingin kewenangannya diperluas

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperluas jangkauan penindakan korupsi kepada perusahaan swasta dan pengusaha. Perluasan jangkauan tersebut akan dilakukan melalui revisi UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Alasannya, saat ini KPK hanya bisa menjangkau pejabat negara dan pegawai negeri. KPK tidak dapat menjangkau korupsi yang terjadi di kalangan swasta yang kini modusnya sangat beragam. Padahal korupsi tersebut telah berdampak bagi masyarakat.

Korupsi yang terjadi dikalangan swasta antara lain melalui pembukuan ganda, membuat dokumen kontrak palsu, pembentukan harga atau kartel, dan transfer pricing. “Saat ini KPK tidak bisa menjangkau modus korupsi di kalangan swasta tersebut,”kata Ketua KPK Agus Rahardjo, kepada KONTAN, Jumat (11/3).

Salah satu dugaan korupsi di kalangan swasta yang menjadi perhatian KPK saat ini adalah kartel harga pangan. Kartel pangan telah berdampak luas kepada masyarakat karena harga barang menajdi tinggi. Namun KPK tidak dapat menjangkau praktek ini karena UU saat ini tidak memungkinkan bagi KPK untuk masuk ke wilayah tersebut.

Selain akan memberikan wewenang kepada KPK untuk memasuki praktik korupsi di kalangan swasta, revisi tersebut akan mengatur sanksi pada swasta. Sanksinya sama seperti sanksi yang diatur saat ini kepada pejabat negara. Dengan revisi, KPK berharap proses penyidikan terhadap kasus korupsi di KPK akan lebih cepat ditangani.

Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan menilai perluasan kewenangan ini sangt baik. Hanya saja, apakah saat ini waktu yang tepat untuk pengajuan revisi UU Tipikor.

Apalagi, kepentingan politik terkait revisi masih sangat besar. “Selain itu, revisi UU Tipikor perlu kajian mendalam, “katanya. Catatan lainnya, beban penanganan kasus korupsi di KPK kian banyak, sementara KPK kekurangan penyidik.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar