Proyek 35.000 MW Terancam Bubar Jalan

JAKARTA – Program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) terancam bubar jalan.  Sebab, hari ini, Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) bersama Persatuan Pegawai Indonesia (PPIP), akan mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) No 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan ke  Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat pasal yang mengizinkan swasta membangun pembangkit. Yakni pasal 18 A Ayat 2 UU No 30/2009 yang menyebutkan bahwa badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidan penyediaan tenaga listrik bisa menyuplai listrik untuk kepentingan umum.

Ketua Dewan Pembinaan SP PLN Ahmad Daryoko menilai, pasal 18A Ayat 2 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2015-2024 bertentangan dengan Udnang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 dan pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Seharusnya sumber daya listrik tetap dikuasai Negara.

Sementara, RUPTL menyatakan peran listrik swasta akan meningkat dari 15% menjadi 32% pada tahun 2019 dan menjadi 41% pada tahun 2024. Selain itu, saat ini sudah diteken perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan perusahaan listrik swasta sebesar 20.000 megawatt (MW).

Namun gugatan pekerja PLN itu tak relevan dengan kebutuhan menyediakan listrik untuk daerah terpencil. Menurut Direktur Utama PT Medco Power Indonesia, Fazil Erwin Alfitri, faktanya pemerintah membutuhkan partisipasi swasta untuk menerangi wilayah Indonesia. “Swasta bisa membantu membangun pembangkit listrik, sementara pemerintah fokus ke pengembangan jaringan dan distribusi,” terang Fazil kepada KONTAN, Senin (14/3).

Anggota Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional kementerian ESDM, Agung Wicaksono tak mempersoalkan gugatan serikat pekerja ini karena menjadi hak tiap warga Negara. “Menteri ESDM akan terbuka jika SP PLN ingin berdiskusi,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, RUPTL PLN selalu berubah mengikuti kebutuhan. Nah perubahan terakhir memberikan porsi lebih besar kepada swasta untuk membangun pembangkit. Sementara porsi 5.760 MW adalah focus hanya untuk mambangun transmiis dan kualitas pelayanan listrik.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar