Pemeriksa & Ratusan Juru Sita Disiapkan

JAKARTA – Pemerintah tetap optimistis target pajak tahun 2016 yang dipatok Rp 1.360 triliun akan tercapai meski hingga kini rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak (tax amnesty) belum juga dibahas.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijuguastedi menambahkan, upaya lain untuk mengejar target pajak tahun ini antara lain ialah menerjunkan 4.551 personel penyidik termasuk intel untuk pemeriksaan wajib pajak, serta mengundang 700 personel juru sita. “Tentunya tidak akan mengganggu atau membuat gaduh dunia usaha,” kata Ken, di Istana, kemarin.

Ia menambahkan, RUU tax amnesty bukan hanya untuk kepentingan pajak, tapi difokuskan untuk menggerakkan ekonomi Indonesia. Sehingga, ke depan, kebijakan itu bisa membuka lapangan kerja baru dan mendongkrak daya beli masyarakat.

Ken bilang, Ditjen Pajak juga telah memiliki perjanjian kerjasama dengan negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation Development (OECD) untuk pertukaran data objek pajak diluar negeri. Tentu kerjasama ini menjadi amunisi penting Ditjen Paja. “Infonya kami dapat dari negara-negara anggota OECD,” ujarnya.

Untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak, kementerian/ lembaga diharapkan membantu sosialisasi kepatuhan wajib pajak. Misalnya, mengumumkan program pembangunan yang pembiayaannya dari pajak.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki meyakini, terobosan Direktorat Jenderal Pajak lewat pelayanan berbasis elektronik yang dilakukan akan efektif menggenjot penerimaan negara. “Memang banyak yang pesimisme apakah target pajak yang meningkat 34% tahun ini akan tercapai, tapi kami optimistis,” kata Teten.

Penerapan aplikasi teknologi informasi perpajakan, seperti e-registration, e- Filling, e-Billing, dan e-SPT, akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. “Baru pertama kali, pajak lebih Rp 1.000 triliun (pada tahun lalu), kalau pada 2016 bisa tercapai Rp 1.360 triliun, ini pencapaian yang luar biasa,” kata Teten.

Menurut Teten, saat ini beban pajak masih ditanggung oleh sebagian kecil masyarakat. Padahal, seharusnya distribusi beban pajak ditanggung oleh lebih banyak wajib pajak, sehingga beban pajak per kapita bisa berkurang. Sebagai gambaran, rasio pajak saat ini baru mencapai 11%.

Terkait RUU tax amnesty, Teten bilang, penerapan kebijakan itu sejatinya untuk mendorong ekonomi. Sebab itu, pemerintah lebih ingin mendorong masuknya dana dari luar negeri (capital inflow) lewat repatriasi asset.

Dengan tumbuhnya pendanaa masyarakat di perbankan, itu akan membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan. “Sekarang tabungan masyarakat Rp 4.000 triliun, sama seperti biaya untuk pembangkit listrik. Kita masih butuh pembiayaan lain untuk waduk, jalan tol, dan kereta api,” jelas Teten.

Sumber: Tabloid Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar