
TAK hanya penggelapan wajib pajak dari dalam negeri, pemerintah juga mengejar perusahaan asing. Pemerintah menduga, ada 2.000-an perusahaan asing yang selama 10 tahun telah menggelapkan pajak dan merugikan negara sebesar Rp 500 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, modus yang digunakan perusahaan asing untuk menghindari pajak dengan mengklaim rugi. Akibatnya, perusahaan asing itu tidak dibebankan kewajiban pajak. “Harusnya perusahaan itu membayar rata-rata Rp 25 miliar per tahun. Kalau dalam 10 tahun, kami kehilangan pajak Rp 500 triliun,” ujar Bambang.
Kemkeu siap berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menuntaskan pelanggaran pajak ini. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, PPATK menunggu laporan Kemkeu daftar PMA yang diduga melakukan pelanggaran pajak.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar