Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan antisipasi jelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2015, yang jatuh pada 31 Maret 2016 nanti terutama untuk fasilitas pelaporan secara elektronik atau e-filing.
Bila melihat ke tahun sebelumnya, fasilitas tersebut seringkali error karena kapasitas server yang dimiliki, tidak mampu menampung lonjakan akses dari Wajib Pajak (WP) atau overload.
“Kita sengaja menambah jumlah server, dari 4 menjadi 10 server. Jadi nantinya dalam 1 detik bisa melayani 10.000 WP yang masuk secara bersamaan,” ujar Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak kepada detikFinance, Minggu (20/3/2016).
Mekar meyakini hal tersebut dapat mempersempit kemungkinan error sehingga WP juga dapat menjalankan kewajibannya untuk melaporkan SPT dengan lebih tenang dan cepat.
“Jadi secara teorinya tidak ada masalah dengan server kita dengan kapasitas tersebut. Tapi kalau masalahnya jaringan itu memang beda lagi,” terangnya.
Untuk mengatasi persoalan jaringan internet, disediakan layanan penggunaan fasilitas e-filing pada setiap kantor pajak. Di samping juga untuk melakukan sosialisasi serta edukasi untuk WP.
“Kalau mereka ke kantor pajak, jaringannya tidak akan sulit karena kita menggunakan intranet,” ungkap Mekar
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar