Masa Transisi, Grab Car & Uber Dilarang Beroperasi

JAKARTA – Pemerintah berupaya untuk bersikap tegas menyelesaikan polemic kehadiran aplikasi Uber dan Grab Car yang dianggap mengganggu  bisnis taksi konvensional. Pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pengelola aplikasi ini untuk memenuhi aturan yang berlaku.

Selama masa transisi, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan melarang dua aplikasi ini untuk melakukan perekrutan sopir ataupun menggaet mitra baru pemilik mobil. Sementara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan hingga masa transisi akan menyetop semua kegiatan operasional aplikasi pemesanan transportasi ini.

Soal berapa lama masa transisi dan aturan resmi mengenai larangan ekspansi bisnis ini masih akan dirumuskan dalam rapat yang akan digelar pada Kamis (24/3) ini. “Kami masih belum bisa mengeluarkan surat pernyataan resmi mengenai status quo. Tunggu Kamis,” kata Sugihardjo, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), kepada KONTAN Rabu (23/3).

Sementara menurut Ardiyansah Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), pemerintah akan mengawal masa transisi ini sampai kedua aplikasi tersebut memenuhi aturan transportasi.

Jika pemerintah masih longgar Cuma melarang ekspansi, Ardiansyah menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak kendaraan Uber dan Grab yang beroperasi di masa transisi tersebut. “Yang tidak ikut aturan akan langsung kami kandangkan,” tandas Ardiansyah usai mengikuti rapat pertemuan GrabCar dan Uber di Kantor Dishub DKI Jakarta (23/3).

Menurut Ardiansyah DKI Jakarta sudah menyusun periode masa transisi bagi kedua aplikasi transportasi tersebut. Sayang, ia belum bisa memberitahukan periode masa transisi lantaran baru akan disampaikan Kamis (24/3) ini.

Kebijakan pemerintah ini bertujuan agar ada perlakuan adil terhadap pelaku usaha. Dengan cara ini tidak ada aturan yang akan ditabrak dan pihak yang dirugikan.

Pengelola aplikasi GrabCar keberatan dengan kebijakan Kemhub yang membatasi ekspansi alias memberikan stempel status quo. “Tentu ini tidak sesuai dengan harapan kami sebagai pelaku usaha,” kata Teddy Trianto Antono, Legal Manager Grab Indonesia. Namun, dia mengklaim GrabCar akan tunduk dengan aturan apapun yang dikeluarkan pemerintah.

Menurut Teddy, butuh waktu lebih dari sebulan untuk mengurus seluruh persyarataan izin transportasi darat. “Dengan jumlah mitra kami sekarang sulit untuk menyelesaikan aturan seperti uji KIR dalam sebulan,” keluhnya.

Grab menyatakan telah mengajukan lisensi usaha penyewaan mobil kepada Kementerian Perhubungan pekan lalu. “Masih dalam proses,” kata dia.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar