Sembilan Industri Gula Rafinasi Tak Berizin

JAKARTA. Kisruh soal tata niaga gula nasional kembali muncul. Setelah belum lama ini menemukan kebocoran gula rafinasi ke pasar, kali ini Panitia Kerja (Panja) Gula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menemukan fakta baru. Ternyata, Sembilan industry gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia adalah bodong alias tidak berizin.

Abdul Wachid, Wakil Ketua Panja Gula DPR menjelaskan, sejak 2012, tidak ada lagi pengajuan izin investasi industry gula rafinasi baru di Indonesia. Alhasil, saat ini hanya ada sebelas industry yang beroperasi di Tanah Air. “Namun sembilan dari sebelas perusahaan tersebut sudah lama tidak memperpanjang izinnya dan luput dari perhatian pemerintah,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (23/3).

Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini enggan membongkar identitas kesembilan industry gula rafinasi tersebut. Dia hanya menyebut, dua dari Sembilan industry berada di Cilacap dan Lampung, serta ada pula yang berstatus Penanam Modal Asing (PMA).

Berdasarkan situs resmi Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), industry gula rafinasi yang berada di Cilacap adalah PT Dharmapala Usaha Sukses, dan di Lampung adalah PT Sugar Labinta. Saat ini, AGRI memiliki delapan anggota yang berdomisili di Semarang, Cilegon, Cilacap, Lampung dan Makassar.

Abdul melanjutkan, izin industry gula rafinasi yang tidak lengkap membuka celah rembesan gula rafinasi ke pasar gula konsumen. Sebab, tidak ada data kapasitas produksi industry yang sesungguhnya. “Bisa saja mereka sudah ekspansi menambah kapasitas produksi tapi tidak dilaporkan. Pemerintah akan sulit menelusuri ke mana kelebihan produksi tersebut dijual,” papar Abdul.

Sudah begitu, banyak industry gula tidak memenuhi syarat pendiriannya. Asal tahu saja, untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi sebagai bahan baku industry makanan dan minuman yang berkembang pesat sejak 2008, pemerintah memberi kemudahan bagi industry gula rafinasi untuk mengimpor gula mentah sebagai bahan bakunya. Pemerintah bahkan membebaskan bea masuknya.

Syaratnya, setelah tiga tahun industry gula rafinasi wajib mendirikan pabrik gula (PG) dan memiliki perkebunan tebu sendiri dengan luas sesuai dengan kapasitas PG. Namun kenyataannya sampai saat ini tidak satupun industry yang memenuhi syarat ini.

Oleh karena itu, Panja Gula berencana memanggil Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Perindustrian (Kemperin), serta AGRI dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi terkait semua temuan tersebut.

Hanya saja, Benny Wachyudi, Ketua Umum AGRI, seperti enggan memberikan komentar terkait masalah ini. Panggilan dan pesan singkat yang disampaikan KONTAN untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut tidak direspon.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar