Kini muncul wacana penerapan Tobin Tax di pasar keuangan Indonesia. Wacana ini muncul untuk membatasi lalu lintas dana asing atau hot money di pasar keuangan Indonesia, di pasar modal maupun obligasi.
Usulan ini disampaikan dalam sebuah diskusi kemarin (23/3), di Jakarta. Antara lain disampaikan oleh ekonom yang juga mantan menteri keuangan: Chatib Basri.
Tobin Tax sebenarnya telah dipopulerkan sejak 1972 oleh ekonom peraih nobel ekonomi James Tobin. Awalnya, Tobin Tax diusulkan untuk menerapkan pajak atau komisi yang lebih tinggi pada transaksi valuta. Tujuannya untuk mengekang perpindahan arus dana besar-besaran antarvaluta. Namun, sekarang ini, Tobin Tax berkembang untuk penerapan pajak atau komisi yang lebih mahal di transaksi saham, obligasi dan valuta.
Chatib mengusulkan, pemerintah menerapkan Tobin Tax di pasar modal. Nantinya, para investor yang membeli saham untuk jangka pendek, akan dikenakan pajak atau biaya transaksi yang lebih besar dari investor yang membeli saham dalam jangka menengah dan panjang.
Bagi Indonesia, Tobin Tax memang sedang relevan karena bank sentral Jepang dan Uni Eropa menerapkan suku bunga negative yang berakibat dana di dua negara itu mencari tempat baru. Kabar terbaru, Bank Sentral Hongaria juga menerapkan suku bunga negative menyusul Jepang dan Uni Eropa.
Aliran dana panas dari inilah yang perlu diantisipasi pemerintah dengan cara meredam alirannya agar tidak terlalu bebas keluar masuk.
Sebab, pasar saham di Indonesia saat ini dikenal sangat bebas. Pada pagi hari, seorang investor bisa masuk mengempit saham di bursa Indonesia, sore harinya bisa menjual dan keluar pergi. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan seorang investor untuk menggenggam portofolio saham yang dibeli untuk jangka waktu tertentu.
Saat masuk membeli saham, investor harus memakai rupiah dan menukar valuta asing. Dan saat menjual saham, investor kembali menggenggam valasnya. Akibatnya, dana panas ini akan menyebabkan nilai tukar rupiah berfluktuasi.
Usulan penerapan Tobin Tax ini dapat menjadi pilih kebijakan pemerintah dan otoritas pasar modal pada saat ini. Namun pemerintah perlu mengkaji dan bersikap hati-hati terhadap plus minusnya. Minusnya, pasar saham sepi dari transaksi. Plusnya, misalnya, membuat rupiah stabil. Jika nilai plusnya lebih besar, bisa saja usulan ini menjadi pilihan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar