
JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memasukkan plastic kemasan air minum sebagai barang kena cukai mulai meresahkan pelaku bisnis. Walau belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) menyatakan menolak bila wacana ini menjadi beleid resmi.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat jika pertimbangan pengenaan cukai lantaran limbah plastic AMDK mencemari lingkungan, adalah alasan yang tidak tepat. Sebab, selama ini limbah kemasan AMDK masih bisa di daur ulang. “Masih sangat berharga bagi pemulung,” kata, Rachmat kepada KONTAN, Senin (28/3).
Aspadin juga telah melakukan konfirmasi terhadap informasi rencana pengenaan cukai ini kepada Kementerian Perindustrian (Kemperin). Hasilnya, Kemperin pun menegaskan belum ada rencana pemerintah untuk membuat kebijakan tersebut.
Rachmat menambahkan, jika pengenaan cukai menyasar plastic kemasan air minum, maka itu salah sasaran. Pasalnya, banyak produk plastic lainnya yang justru punya dampak negatif kepada lingkungan ketimbang industry air dalam kemasan.
Wacana pengenaan cukai kemasan plastic ini bisa mengganggu rencana ekspansi dan investasi produsen AMDK. Apalagi dalam perkiraan Aspadin bisnis air minum kemasan bisa tumbuh 9%-10% sepanjang 2016 ini. Angka ini lebih optimistis ketimbang pencapaian tahun lalu yang hanya tumbuh sekitar 8%.
Jika penjualan AMDK pada 2015 mencapai 24 miliar liter, artinya 2016 bisa mencapai 26,16 miliar-26,4 miliar liter.
Dalam catatan Aspadin, saat ini tak kurang dari 700 usaha air minum kemasan dengan 2.000 merek di seluruh Indonesia. Angka ini terus bertambah lantaran industry ini diminati investor. “Pebisnis yang ada bakal ekspansi. Dan ada perusahaan anyar yang masuk bisnis ini seperti Charoen Pokphand,” paparnya.
Seperti yang diberitakan Harian KONTAN, Senin, 28 Maret, demi mendongkrak pendapatan negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (kemkeu) berencana mengenakan cukai produk plastic kemasan air minum. Tujuannya untuk bisa mengontrol penggunaan plastic.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar